Terlibat Kampanye Cabub
DPRK Minta Bupati Abdya Tindak Pegawainya
kelima PNS itu melanggar disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kalangan dewan Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Pj Bupati Azhari Hasan, untuk menindak pegawai (Pegawai Negeri Sipil atau PNS) jajarannya yang terlibat kampanye pilkada di daerah itu.
Sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPRK Abdya, Drs Rusman Alian, kepada Serambinews.com, Selasa (15/05), ada lima PNS termasuk seorang kepala desa ikut terlibat kampanye.
Hasil Pleno panitia pengawasan (panwas) pilkkirim ke DPRK, kata Rusman didampingi anggota Komisi A, Suhardi, menyatakan, bahwa kelima PNS itu telah melanggar disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010, yaitu ikut aktif dalam kampanye untuk salah satu pasangan cabup/cawabup pada pilkada lalu.“Pj Bupati harus segera menindak tegas bawahannya itu," pinta Rusman,
Kelima PNS itu adalah Safrian (Inspektur pada Inspektorat Abdya), Fakhruddin D (Kadisdukcapil), Maiyuli (Kadisdik), Irwandi (Camat Kuala Batee), Azhar (Pj Keuchik Meudang Ara, Blangpidie PNS), M Aris (Pj Keuchik Babah Lhueng, Blangpidie).(*)