Gugatan 3 Daerah Kandas di MK
Gugatan perselisihan hasil Pilkada Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya (Abdya) seluruhnya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan Pilkada Bener Meriah diajukan pasangan calon bupati/calon wakil bupati, Ir Tagore Abubakar/Drs H Aldar Abubakar, dengan termohon KIP Bener Meriah dan pihak terkait pasangan pemenang, Ir Ruslan Abdul Gani/Drs Rusli M Saleh.
Sementara untuk Abdya, gugatan diajukan pasangan calon bupati/calon wakil bupati Akmal Ibrahim SH/Lukman SE, termohon KIP Abdya, dan pasangan Ir M Fakhruddin/Drs H Burhanuddin Sampe MM sebagai pihak terkait.
Gugatan Pilkada Aceh Singkil dimohonkan oleh dua pasang calon bupati/calon wakil bupati, yakni H Sazali SSos/Drs Saiful Umar dan pasangan H Safril Harahap/Yuli Hardin SAg. Pihak termohonnya adalah KIP Aceh Singkil dan pihak terkait pasangan pemenang, H Safriadi SH/Dul Musrid.
Berurutan
Majelis Hakim Konstitusi membacakan putusan tiga gugatan tersebut secara berturut-turut, diawali dengan pengucapan putusan terhadap gugatan Pilkada Abdya, Bener Meriah, dan Aceh Singkil.
MK dalam amar putusannya menolak permohonan Akmal Ibrahim/Lukman untuk seluruhnya. MK menyatakan, tidak terdapat bukti kuat bahwa pelanggaran Pilkada Abdya bersifat terstruktur, sistimatis, dan massif sebagaimana yang didalilkan pemohon.
MK mengakui bahwa benar dalam persidangan ditemukan fakta hukum mengenai adanya teror dan intimidasi yang, menurut saksi pemohon, dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon. Tapi MK tidak melihat bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon secara terstruktur, sistimatis, dan massif dengan tujuan untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
Penolakan seluruh pokok permohonan juga dilakukan MK terhadap permohonan cabup/cawabup Bener Meriah, Tagore Abubakar/Aldar Abubakar. Dugaan suap yang mewarnai Pilkada Bener Meriah, menurut MK, masih bersifat asumsi pemohon dan tidak dapat dibuktikan telah memengaruhi penyelenggaraan pilkada dan hasil perolehan suara pemohon maupun pihak terkait.
Terhadap masyarakat di lima kampung tidak masuk dalam daftar pemilih, telah dibuktikan oleh KIP bahwa lima desa itu masuk kawasan Aceh Timur sebagaimana diputuskan dalam SK Gubernur No 126/429/2011. Total pemilih di lima desa itu 735 orang.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, walaupun semua pemilih di desa yang dipersoalkan pemohon yakni Kampung Sejuk, Tantau Panyang, Kampung Garut, dan Kampung Sarah Gele, memilih pasangan nomor lima, tetap tidak mengubah perolehan suara.
Singkil
Terkait gugatan Pilkada Aceh Singkil, MK menyatakan pasangan cabup/cawabup Aceh Singkil, Safriadi SH/Dul Musrid yang pernah dijatuhi hukuman pidana, memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana tertera dalam Pasal 58 huruf f UU Pemerintahan Daerah.
Menurut Mahkamah, Safriadi SH, cabup Singkil, yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singkil No 14/Pid.B/2003/PN.Skl, tanggal 3 Oktober 2003 dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 3 bulan, maka yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.
Terhadap cawabup Dul Musrid yang pernah dijatuhi hukuman 3 bulan pidana penjara, menurut Mahkamah, telah pula melewati jangka waktu lima tahun sejak selesai menjalani hukuman.
“Dengan demikian, baik Safriadi maupun Dul Musrid memenuhi syarat,” demikian Mahkamah Konstitusi. Sidang pengucapan putusan ketiga kabupaten tersebut menyedot perhatian masyarakat. Tampak puluhan masyarakat mengikuti dengan tekun sidang itu. Sidang juga dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Aceh, Drs Sulaiman Abda MSi yang mengusung pencalonan pasangan Safriadi/Dul Musrid sebagai bupati/wakil bupati Aceh Singkik. (fik)