Selasa, 9 Juni 2026

Polres Galus Perketat Razia

Satlantas Polres Gayo Lues terus memperketat razia kendaraan, termasuk senjata tajam di wilayah hukumnya

Tayang:
Editor: bakri
BLANGKEJEREN - Satlantas Polres Gayo Lues terus memperketat razia kendaraan, termasuk senjata tajam di wilayah hukumnya. Dalam razia, Senin (14/5), di jalan raya Blangkejeren-utapanjang, 12 sepeda motor (sepmor) terpaksa diamankan di halaman Mapolres .

“Kegiatan razia sudah menjadi operasi rutin, disamping mensosialisasikan tertib lalulintas kepada masyarakat, seperti kelengkapan surat-surat kendaraan,” kata Kapolres Galus AKBP Drs Sofyan Tanjung melalui Kasat Lantas Iptu Al Mahdi, kepada Serambi, kemarin.

Al Mahdi mengatakan, sasaran utama operasi rutin, merazia senjata api (senpi), senjata tajam (Sanjam) dan menertibkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat dan pendukung keselamatan. Hal lainnya, mengantisipasi keluar masuknya kendaraan curian atau pelaku pencurian ke dalam wilayah Galus.

Kasat Lantas Polres Galus mengharapkan para pengendaran untuk tetap melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk helm dan SIM. Dia menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemui dalam razia, tetap akan ditindak tegas tanpa kecuali.

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir ini, kesadaran masyarakat sudah mulai membaik untuk patuh dan tertib berlalulintas di jalan raya. “Dalam  kegiatan razia ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 12 unit sepe da motr,” sebut Iptu Al Mahdi.

Sebelumnya, dalam razia gabungan anggota Polres Galus, BKO Sabara Polda Aceh dan anggota Brimob Nusantara berhasil menjaring 23 sepeda motor (sepmor). Razia dilaksanakan di dua lokasi, jalan raya Blangkejeren-Kota, dan simpang badak jalan Blangkejeren-Rikit Gaib pada Selasa (24/4).

Sedangkan pada razia Selasa (13/3), sebanyak 22 unit kendaraan bermesin terjaring razia di Kala Pinang, Kecamatan Blangkejeren yang dilaksanakan Satuan Lalulintas  (Satlantas) Polres Gayo Lues (Galus). Operasi tertib lalu lintas yang berlangsung sekitar satu jam lebih berhasil menjaring para pemilik kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat atau lainnya.(c40)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved