Tak Bertanggung Jawab Setelah Hamili Gadis, Oknum Polisi Dipecat

Kapolda NTT mengatakan, dirinya tidak segan-segan menggambil tindakan tegas bahkan memecat anggotanya

Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, BAJAWA--Bripda RP, oknum anggota Polres Ngada, diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhitung tanggal 30 April 2012. RP diberhentikan karena telah menghamili salah satu perempuan berinisial MYD. Dari hubungan keduanya telah lahir seorang anak perempuan. Namun RP tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.


Upacara pemberhentian Bripda RP diawali apel bersama di halaman Polres Ngada, Senin (14/5/2012). Hadir pada kesempatan itu, Wakapolres Ngada, Kompol Luis Benyamin, para pejabat utama Polres Ngada dan anggota Polres Ngada. Bripda RP juga hadir pada kesempatan itu.


Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro, melalui Kasubag Humas Polres Ngada, Iptu Martinus Meman, kepada wartawan usai upacara tersebut, mengatakan, upacara PTDH terhadap Bripda RP merupakan tindaklanjut Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor Kep./206/IV/2012 tanggal 30 April 2012 tentang  PTDH Bripda RP atas perbuatan asusila, karena yang bersangkutan menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggungjawab. Perbuatan yang dilakukannya itu telah merusak citra Polri di mata masyarakat.


Menurut Meman, keputusan Kapolda NTT yang memberhentikan yang bersangkutan dari anggota Polri merupakan komitmennya dan sudah disampaikan kepada semua anggota saat berkunjung ke Polres Ngada beberapa bulan lalu.


Kapolda NTT mengatakan, dirinya tidak segan-segan menggambil tindakan tegas bahkan memecat anggotanya dari institusi Polri apabila ada anggota polisi yang melakukan penyimpangan dan kejahatan dalam pelaksanaan tugas.  


Meman mengatakan, pada kesempatan itu juga Kapolres Ngada, AKBP Daniel Yudo Ruhoro mengingatkan setiap unit satuan agar senantiasa mengendalikan dan melakukan pengawasan melekat bagi segenap anggota serta mengevaluasi pelaksanaan tugas di lapangan. Ditegaskannya, peristiwa yang dialami RP diharapkan menjadi peristiwa yang terakhir kali terjadi di Polres Ngada. Untuk itu, anggota Polri harus mawas diri dan tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Polri di mata masyarakat.


Kepada Bripda RP, Kapolres Ruhoro mengatakan, meskipun sudah berhenti dari anggota Polri, namun tetap menegakan kedisiplinan diri sesuai yang telah dibina dan dilakukan selama di lingkungan Polri. Bripda RP diharapkan tidak berkecil hati,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved