Rabu, 10 Juni 2026

DPRK Coret Bansos Rp 1,66 Miliar

Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat menyatakan bantuan sosial (Bansos) yang diplot sebesar Rp 1,66 miliar untuk tiga lembaga

Tayang:
Editor: bakri
* Untuk MUNA, LKTTI, dan Baitul Mal

MEULABOH - Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Barat menyatakan bantuan sosial (Bansos) yang diplot sebesar Rp 1,66 miliar untuk tiga lembaga meliputi Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA), Lembaga Kajian Tingkat Tinggi Islam (LKTTI), dan Baitul Mal, harus dihapus dalam RAPBK 2012. Pasalnya, bantuan dana untuk ketiga lembaga tersebut bertentangan dengan Kemendagri Nomor 21/2011 dan Permendagri Nomor 32/2011 tentang dana hibah dan bantuan sosial.

Pendapat itu dibacakan anggota Banggar DPRK Aceh Barat, Ramli SE, dalam sidang paripurna tentang RAPBK 2012 di gedung dewan, Selasa (15/5).  Sidang itu diketuai Ishak Yusuf dan dihadiri Sekda, Drs Bukhari MM serta kadis jajaran Pemkab. “LKTTI dan MUNA organisasi kemasyarakatan yang kedudukan sama dengan ormas lainnya, sedangkan Baitul Mal jelas (sudah ada-red) satu senif untuk pengelolanya,” ujar Ramli.

Dikatannya, bantuan sosial itu diusul legislatif dalam RAPBK 2012 sejumlah Rp 1,66 miliar, dengan rincian untuk MUNA Rp 300 juta, LKTTI Rp 800 juta, dan Baitul Mall Rp 569,9 juta.

“Dana ini dihapus/dicoret karena bertentangan dengan Kemendagri 21/2011 dan Permendagari 32/2011. Sedangkan bantuan untuk Mejelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Majelis Adat Aceh (MAA), dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) tetap disetujui akan tetapi harus sesuai dengan peraturan perundangan yakni bantuannya tidak mengikat hanya untuk program yang tidak dibenarkan membayar honorium pengurus,” tambah Ramli.
Banggar juga meminta Pj Bupati Aceh Barat untuk membentuk tim khusus untuk memverifikasi ulang honorer yang lulus kategori 1 lalu. Pasalnya, mereka rata-rata honorer mulai  bekerja tahun 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011. Sedangkan yang honor tahun 2005 ke bawah malah ada yang tidak lulus.

Sebab dalam pengangkatan honorer sudah sangat jelas diatur dalam PP nomor 45/2005 yaitu diatas tahun 2005 tidak dibenarkan lagi diangkat menjaddi honorer kecuali honorer yang mendesak yang dibutuhkan skilnya. Karena itu, kasus honorer siluman yang lulus harus dilakukan penyelidikan.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved