Selasa, 9 Juni 2026

Pedagang Ganja Dibeureukah

Mukhtar (45), warga Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dibeureukah (ditangkap-red) Satuan Narkoba Kepolisian

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSUKON – Mukhtar (45), warga Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dibeureukah (ditangkap-red) Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Senin (14/5), sekitar pukul 22.30 WIB. Bersama Mukhtar, turut diamankan barang bukti seberat tiga kilogram ganja kering siap edar.

Penangkapan Mukhtar berawal informasi yang diterima polisi dari masyarakat, tentang kegiatan Mukhtar mengedar ganja kering di kecamatan tersebut. Atas informasi itu, tim langsung bergerak menuju tempat tinggal Mukhtar.

“Dia kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini, Mukhtar kami amankan di Mapolres Aceh Utara, untuk pengembangan lebih lanjut,” sebut Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Syafran, kepada Prohaba, Selasa (15/5).

Dia mengimbau, seluruh warga memberikan informasi tentang peredaran narkoba kepada polisi terdekat. Sehingga, pihaknya mudah menangkap pengedar, maupun pemakai barang terlarang tersebut.(c46)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved