Tiga Penculik Timses ke Jaksa
Penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Reskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (15/5) melimpahkan tiga tersangka penculikan
Ketiga tersangka adalah Jai (42) alias Champion dan Jal (27), keduanya warga Desa Rayeuk Kareung, serta Has (42) warga Desa Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe. Sedangkan dua korban culik adalah Zul (30) dan Dav (27), warga Lhokseumawe.
“Kemarin (Senin-red) jaksa menyatakan berkas kasus ini sudah lengkap, makanya hari ini (kemarin-red) kami bawa ketiga tersangka dan barang bukti berupa satu mobil Xenia ke jaksa,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Galih Indra Giri kepada Serambi, Selasa (15/5).
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Karena selain mereka bertiga terlibat penculikan, ada di antara mereka yang melakukan penganiayaan. “Mereka disangkakan dengan Pasal 328 KUHPidana, tentang penculikan, mereka juga dijerat dengan Pasal 333 juncto tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelas AKP Galih Indragiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Reskrim Polres Lhokseumawe, Minggu (8/4) pukul 23.45 WIB meringkus tiga pemuda di kawasan Simpang Selat Malaka, Cunda, Lhokseumawe, karena diduga terlibat menculik dan menganiaya tiga anggota timses cagub/cawagub Irwandi/Muhyan.(c37)