Mawardy-Illiza Sudah bisa Dilantik
Kuasa hukum KIP Banda Aceh tersebut mengatakan KIP segera memproses dokumen dan jadwal pelantikan pasangan Mawardy-Illiza.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA
- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusannya pada
Rabu (16/5/2012) atas gugatan PHPU (perselisihan hasil pilkada) yang
diajukan pasangan calon walikota/calon wakil walikota Banda Aceh, Aiyub
Ahmad/ Hasbi Baday dari jalur independen) terhadap KIP
Banda Aceh, maka tidak ada kendala lagi bagi Mawardy Nurdin dan Illiza
Sa'adudin Djamal untuk dilantik sebagai Walikota/Wakil Walikota Banda
Aceh periode 2012-2017.
"Dalam amar putusannya, MK menerima eksepsi Termohon (KIP Banda Aceh)
dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari pemohon. Dengan
demikian pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Oleh karena itu, tak
ada kendala lagi bagi Mawardy-Illiza untuk dilantik," kata Kuasa Hukum
KIP Banda Aceh, Zulfikar Sawang SH, Jumat (18/5) di Jakarta.
Sebelumnya, KIP Banda Aceh terganjal mem proses keluarnya SK di
Kementerian Dalam Negerisehubungan dengan gugatan Aiyub Ahmad dan Hasbi
Baday ke MK.
"Putusan MK tersebut pada hakikatnya telah memperkuat legitimasi hukum
selain legitimasi demokrasi dan politik atas hasil pemilukada yang
diselenggarakan oleh KIP Banda Aceh," tegas Zulfikar Sawang.
Kuasa hukum KIP Banda Aceh tersebut mengatakan KIP segera memproses dokumen dan jadwal pelantikan pasangan Mawardy-Illiza. (fik)