Selasa, 9 Juni 2026

Mawardy-Illiza Sudah bisa Dilantik

Kuasa hukum KIP Banda Aceh tersebut mengatakan KIP segera memproses dokumen dan jadwal pelantikan pasangan Mawardy-Illiza.

Tayang:
Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi  (MK) mengumumkan putusannya pada Rabu (16/5/2012) atas gugatan PHPU (perselisihan hasil pilkada) yang diajukan pasangan calon walikota/calon wakil walikota Banda Aceh, Aiyub Ahmad/ Hasbi Baday dari jalur independen) terhadap KIP Banda Aceh, maka tidak ada kendala lagi bagi Mawardy Nurdin dan Illiza Sa'adudin Djamal untuk dilantik sebagai Walikota/Wakil Walikota Banda Aceh periode 2012-2017.

"Dalam amar putusannya, MK menerima eksepsi Termohon (KIP Banda Aceh) dan menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari pemohon. Dengan demikian pokok perkara tidak dipertimbangkan lagi. Oleh karena itu, tak ada kendala lagi bagi Mawardy-Illiza untuk dilantik,"  kata Kuasa Hukum KIP Banda Aceh, Zulfikar Sawang SH, Jumat (18/5) di Jakarta.

Sebelumnya, KIP Banda Aceh  terganjal mem proses  keluarnya SK di Kementerian Dalam Negerisehubungan dengan gugatan  Aiyub Ahmad dan Hasbi Baday ke MK.

"Putusan MK tersebut pada hakikatnya telah memperkuat legitimasi hukum selain legitimasi demokrasi dan politik atas hasil pemilukada yang diselenggarakan oleh KIP Banda Aceh," tegas Zulfikar Sawang.

Kuasa hukum KIP Banda Aceh tersebut mengatakan KIP segera memproses dokumen dan jadwal pelantikan pasangan Mawardy-Illiza. (fik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved