Rabu, 10 Juni 2026

MK Tolak Gugatan Pilkada Aceh Barat

Perjuangan delapan pasangan calon bupati/calon wakil bupati (cabup/cawabup) Aceh Barat untuk meminta pilkada ulang ke Mahkamah

Tayang:
Editor: bakri
* Banda Aceh juga Kandas

JAKARTA - Perjuangan delapan pasangan calon bupati/calon wakil bupati (cabup/cawabup) Aceh Barat untuk meminta pilkada ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sudah. MK menyatakan, dalil-dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum.

Putusan Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Prof Mahfud MD itu, dibacakan pada sidang akhir pengucapan putusan, di ruang utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/5).

Mahkamah  dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dan tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pelanggaran pilkada yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Aceh Barat ini diajukan oleh delapan pasang cabup/cawabup Aceh Barat . Ada pun termohon (tergugat) adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat, dan pihak terkait I pasangan cabup/cawabup H.Ramli.MS/Moharriadi Syafari, pihak terkait II pasangan HT.Alaidinsyah/Drs H.Rahmat Fitri H.D.

Pemohon menyatakan keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Pemilukada Aceh Barat 2012 dan Keputusan KIP Aceh Barat tentang Penetapan Hasil. Rekapitulasi. Penghitungan Suara Pemilukada Aceh Barat tertanggal 14 April.

Terhadap bukti dan saksi yang menjelaskan kemunginan terjadinya pelanggaran yang bersifat administratif dan pidana, Mahkmah menilai hal itu hanyalah dugaan-dugaan pelanggaran yang sifatnya sporadis, tidak menunjukkan terjadinya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak berasalan hukum.

Selain menolak gugatan dari Aceh Barat, pada hari yang sama, Rabu (16/5), MK juga memutuskan tidak dapat menerima permohonan PHPU Pilkada Kota Banda Aceh yang diajukan oleh pasangan bakal calon wali kota/wakil wali kota Banda Aceh, Drs Aiyub Ahmad MA/Hasbi Badai SH. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Prof Mohd Mahfud MD menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

Ketua KIP Banda Aceh Aidil Azhari SH, kepada Serambi menyebutkan, sidang terakhir itu dihadiri Ketua dan Anggota Komisioner KIP Banda Aceh, didampingi pengacara Zulfikar Sawang SH. Sementara dari pihak pemohon dihadiri Aiyub Ahmad didampingi kuasa hukumnya, Mukhlis Mukhtar SH.(fik/awi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved