Opini
Menyoal Kurikulum Berbasis Islam
Islam menjadi penentu dalam mempengaruhi arah pengembangan dan pembangunan pendidikan
Oleh Saminan Ismail
ISLAM adalah agama yang dianut mayoritas masyarakat Aceh, sebagai mayoritas tentu Islam menjadi penentu dalam mempengaruhi arah pengembangan dan pembangunan pendidikan. Pada konteks tersebut, tentu saja segala pilihan strategi Islam akan memunculkan reaksi, apresiasi atau koreksi dari para pembuat kebijakan. Tdak saja dari pendidik itu sendiri, namun lebih jauh ulama dan umara pun menjadi bagian yang sinergi untuk hal tersebut.
Itulah konteks di mana umat Islam berada, yakni secara internal, dalam makna hubungan berbagai kelompok dan satuan sosiologis masyarakat. Sementara dalam konteks pemerintahan Aceh berkaitan dengan mengaktualisasikan prinsip-prinsip kurikulum pendidikan berbasis muatan Islam dalam pengembangan kurikulum pendidikan formal apalagi informal. Filosofi Islam menjadi pilihan utama dan tepat sebagaimana diamanatkan Qanun No.5 Tahun 2008 tentang Pendidikaan Aceh Berbasis islami.
Lahirnya Qanun penyelenggaraan pendidikan ini dapat dianggap sebagai representasi pemuliaan akidah pendidikan umum yang mengharuskan pemahaman secara horizontal dan pengamalannya secara vertikal akan nilai-nilai, budaya, sosial, bahkan politik yang disifati dengan nilai luhur dari patron Islam. Hubungan manusia dengan sang Khaliq, lingkungannya dan semesta alam dianggap sebagai fase awal dari proses pembelajaran “pendidikan”.
Konsep filosofi ini pula yang dijadikan acuan penting ketika Qanun penyelenggaraan pendidikan di Aceh untuk menjadi jaminan dalam mencerdaskan sumber daya manusia Aceh sekaligus pembangunan yang bersahaja. Maklumat dari qanun tersebut tentunya tidak sulit untuk diterapkan, tinggal saja kesiapsiagaan kita selaku pelaku dalam perencana, pelaksana, bahkan sebagai kontrol penyelenggaraan pendidikan berkepentingan-sepakat mendorong pendidikan bagian yang paling peka untuk mendorong pembangunan Aceh yang lebih maju.
Melalui cerobong qanun tersebut, pemerintah serta pengayom pendidikan dinamis “moderen” harus mendorong perihal tersebut untuk segera dicairkan dari kebekuan putusan eksekutif dan legelatif tentang implementasi kurikulum berbasis pendidikan islami. Selama ini Qanun tersebut hanya menjadi pelengkap tugas legislatif dan eksekutif, sementara jaminan implementasinya setiap saat hanya sebatas wacana dalam bentuk pertemuan rutin di akhir tahun.
Beberapa sekolah di Aceh menafsirkan pemahaman Islam dalam penyelenggaraan kurikulum pendidikan tanpa seirama dan justifikasi secara proporsional dan profesional. Sehingga sekali pun Islam telah menjadi bagian dari kurikulum umum, namun proses dan mekanisme penerapannya masih tambal sulam. Butuh perajut yang serius untuk menyamakan persepsi tentang implementasi nilai luhur Islam dalam muatan kurikulum pendidikan berjenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan bahkan tingkat pendidikan tinggi.
Selama ini kegagalan me-mainstreaming-kan power Islam dalam kurikulum pendidikan umum, salah satunya disebabkan karena kita sering mempartisi ilmu antara sekolah yang berbasis Islam dengan sekolah umum, sehingga sekolah umum dianggap tidak harus mempelajari aspek Islam dalam implementasi kurikulum maju. Ini pula yang menjadi tolok ukur tentang pentingnya me-mainstreaming-kan aspek-aspek Islam dalam kurikulum pembelajaran umum, sehingga pemahaman peserta didik terhadap ilmu pengetahuan selalu didasari oleh nilai-nilai Islam yang menjadi teladan untuk mengaktualkan ilmu pengetahuan (Islamization of Knowladge) guna mensejahterakan penggunanya.
Aturan yang menyentuh
Sebagai patron pembelajaran, qanun penyelenggaraan pendidikan dan atau aturan lainnya telah menjadi referensi bagi penyelenggaraan pendidikan. Namun secara dominan pula berbagai aturan tersebut sering tidak diindahkan, malah lebih sering menjadi dokumen hukum yang cenderung untuk menjadi bahan penguat diskusi “seharusnya diimplementasi substansinya”. Setidaknya untuk konteks Aceh terjustifikasilah beberapa aturan yang menyentuh terkait hal tersebut.
Terkait dengan format pendidikan Islam, Ahmad Tafsir (2005) mengungkapkan bahwa pendidikan Islami harus berpatokan pada nilai Islam dan merujuk pada Alquran dan Hadis. Selain kontens tersebut, UU No.44 Tahun 1999 yang dipertegas dalam UU No.18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD dianggap sebagai landasan yuridis yang memberi ruang bagi masyarakat Aceh untuk melaksanakan sistem pendidikan Islam sebagai payungnya.
Setidaknya dua aturan yang menyentuh tersebut dapat dijadikan referensi bagi siapa pun selain aturan baku lain dan tentunya Alquran dan Hadist sebagai pengikat keduanya. Fenomena yang tersampaikan dalam berbagai bab dan pasal dalam Qanun pendidikan Aceh tersebut tidak- belum serta merta dijadikan acuan penting guna mempaketkan Islam sebagai frame standar pelaksanaan pendidikan di Aceh.
Hal ini pula yang membuat wajah pendidikan Aceh berbanding-berbalik dengan nilai budaya, sosiokultural, dan agama, yang menjadikan Islam sebagai muara dari pijakan masyarakat. Satu fenomena yang terpola dari habitual masyarakat kita, biasanya memasuki ujian sekolah betapa galau, resah dan ketakutan berlebihan, manakala anak mereka “peserta didik” melakukan konsentrasi lulus dan dengan nilai maksimal. Namun mereka tidak galau dan resah, bahkan tidak takut ketika Alquran dan Hadist tak lagi dipahami secara baik.
Hal ini dapat diasumsi sebagai bentuk dari diversi kelainan konsep berpikir manusia yang diilhami dengan pendidikan modern plural, sehingga wajar kalau Aceh menjadi salah satu target dari pendakalan akidah “urbanisasi budaya plural” dengan melihat Islam bukan lagi sebagai tali penyelamat, tapi lebih sebagai pelengkap status kepercayaan dan keagamaan. Indikator lainnya menunjukkan adanya distorsi antara cita-cita konstitusi dan praktek pendidikan di Aceh secara realita yang telah mengebiri substansi Islam sebagai yang saling terintegrasi dalam kehidupannya.
Sekarang berbagai kejanggalan dan kegagalan pelayanan pendidikan di Aceh akan diditumpukan pada Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf selaku Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih. Ini terkait dengan janji mereka pada Pilkada 2012 lalu dalam upaya “peningkatan harkat dan martabat rakyat Aceh melalui pendidikan maju dengan Islam sebagai basis”. Masyarakat tentunya menunggu implementasi janji tersebut setelah mereka dilantik sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 nanti.
Aktivitas pendidikan Aceh kini perlu dievaluasi dan dibenahi kembali, mulai dari anggaran, dinas pendidikan, UPT pendidikan, hingga yang paling mendasar adalah kurikulum pendidikan. Sebab, sampai saat ini belum ada justifikasi qanun penyelenggaraan pendidikan pada level bawah maupun atas sekali pun, sehingga berimbas pada ketiadaan format standar dalam mengintegrasikan Islam sebagai pencerah dalam kurikulum pendidikan umum.
Sekarang bagaimana Pemerintah Aceh memberikan kewenangan kepada Dinas pendidikan, MPD, universitas, dayah, dan unsur terkait lainnya untuk mengurus perbaikan kurikulum pendidikan yang telah salah urus dan salah arus, sehingga esensi nilai luhur pendidikan dapat menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pembangunan nanggroe dengan Islam sebagai panutan. Semoga!
* Saminan Ismail, Mahasiswa Program Doktor IAIN Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh.