Selasa, 9 Juni 2026

Wali Murid dan Guru SDN 27 Berdamai

Kesepakatan itu diperoleh dalam pertemuan antara wali murid, guru, pengurus PGRI Banda Ace

Tayang:
Editor: hasyim

* Terkait Kasus Dugaan Pemukulan

BANDA ACEH - Kasus dugaan pemukulan murid yang dilakukan guru SDN 27 Banda Aceh berinisial Su, Kamis (17/5) lalu, disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Kesepakatan itu diperoleh dalam pertemuan antara wali murid, guru, pengurus PGRI Banda Aceh yang dimediasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh.

Sebelumnya, kasus dugaan pemukulan itu dilaporkan T Zulfahmi, orang tuaT Asyiqal (murid yang dilaporkan dipukul oleh guru), ke Polsek Kuta Alam, Banda Aceh. Tapi, berkat dorongan dan pengertian yang diberikan oleh berbagai pihak, akhirnya diperoleh kesepakatan damai.

“Kalau kasus ini terus dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak tidak baik. Kalau memang ada jalan penyelesaian kekeluargaan yang bisa ditempuh terlebih dahulu, kenapa harus ke jalur hukum,” kata Ketua KPAID Aceh, Anwar Ajad Yusuf, kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, T Zulfahmi bersedia menarik berkas laporan polisi dan berjanji tidak akan menuntut persoalan tersebut di kemudian hari. Kesepakatan damai kedua belah pihak itu dilaksanakan di Kantor Sekretariat KPAID, di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Sementara Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Agus Wahyudi yang dihubungi Serambi, Jumat (18/5), mengatakan T Zulfahmi telah menyatakan akan segera menarik laporannya. Dengan demikian, proses hukum juga tidak dilanjutkan lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, T Zulfahmi (34), orang tua T Asyiqal, murid kelas III SDN 27 Banda Aceh, melaporkan guru bahasa Inggris berinisial Su ke polisi, dengan tuduhan memukul anaknya. Sementara pihak sekolah membantah dan menyatakan tidak ada kasus pemukulan terhadap murid tersebut.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved