Agara Batasi Pembelian BBM
Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Agara
KUTACANE - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Agara dibatasi menyusul seringnya terjadi kelangkaan stok. Sedangkan harga jual di tingkat pedagang pengecer di kawasan pedalaman mencapai Rp 8.000/liter.
Kabag Humas Setdakab Agara, Zulkarnain kepada Serambi, Sabtu (19/5) mengatakan, tingginya harga jual eceran premium di tingkat pedagang pengecer telah menyulut aksi demo abang becak bermotor dan mahasiswa beberapa waktu lalu. “Kondisi ini sangat meresahkan pengelola jasa transportasi termasuk masyarakat umum,” kata Zulkarnain.
Salah satu solusi untuk mengantisipasi munculnya permasalahan, dilakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Dengan cara ini diharapkan bisa menstabilkan harga BBM khususnya premium dan juga dalam rangka mengatur dan menjaga ketersediaan stok BBM jenis premium di Agara.
Sebelumnya Muspida Agara mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memperbolehkan mengisi BBM di SPBU maksimal 30 liter/hari, Sedangkan mobil pribadi maksimal 20 liter/hari. Sedangkan bagi sepeda motor dan becak mesin diperbolehkan hanya empat liter/hari.
Bagi pedagang pengecer yang telah memilik izin usaha penjualan BBM hanya dapat membeli premium di SPBU maksimal 25 liter/hari dengan catatan harus menunjukan izin asli/resmi ke pihak SPBU sesuai dengan wilayah
masing-masing pengecer. Harga eceran tertinggi BBM di Agara di tingkat pengecer Rp 6.000/liter.(as)