Curi Moge, Sarjana Dibekuk Polisi
Saat melakukan aksinya Bagus mengaku hanya butuh waktu sekitar lima menit.
Pencuri yang
berhasil ditangkap diketahui seorang sarjana hukum lulusan perguruan
tinggi swasta di Kota Semarang bernama Bagus (23), warga Kelurahan
Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari ini, ditangkap di Jalan
Sisingamangaraja, Semarang, Minggu (20/5/2012).
Polisi juga
mengamankan motor gede milik Susanto (37) warga Magelang. Tersangka
mengaku sebelumnya sudah merencanakan pencurian karena mengetahui akan
ada acara tersebut. Rencananya kendaraan itu akan dimintakan tebusan
pada pemilik dengan mengaku telah menemukan motor yang hilang.
Saat
melakukan aksinya Bagus mengaku hanya butuh waktu sekitar lima menit.
Meski di tengah keramaian, gayanya yang santai membuat banyak orang
tidak menaruh curiga ketika ia mengambil motor yang diparkir tidak jauh
dari tempat acara. Ia juga mengaku pernah mengambil motor serupa di
Yogyakarta pada 2011 lalu. "Yang di Jogja, saya mengaku menemukan dan
mendapat tebusan Rp6juta," katanya.
Ketika kendaraan itu dibawa
pulang, pada orangtuanya ia mengaku jika motor tersebut hanya titipan
dari temannya. Belum sempat mendapatkan uang tebusan, ia justru sudah
ditangkap polisi.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Elan
Subilan mengatakan, tersangka ditangkap tidak kurang dari 24 jam.
Tersangka tidak berani mengelak ketika ditangkap karena saat itu ia
bersama motor hasil curian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka harus ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan
ancaman tujuh tahun penjara.