Selasa, 9 Juni 2026

Anggota Dewan: Konversi Mitan Terlalu Dipaksakan

Program pemerintah melakukan konversi minyak tanah (Mitan) ke elpiji 3 kg di Kabupaten Aceh Selatan dinilai terlalu dipaksakan

Tayang:
Editor: bakri
TAPAKTUAN – Program pemerintah melakukan konversi minyak tanah (Mitan) ke elpiji 3 kg di Kabupaten Aceh Selatan dinilai terlalu dipaksakan. Betapa tidak, ketika pembagian tabung gas 3 kg belum merata kepada masyarakat miskin, pemerintah sudah keburu menaikkan harga Mitan. Dampaknya,  sebagian masyarakat ekonomi lemah terpaksa beralih ke kayu bakar sebagai alat memasak.

“Kondisi itu tentunya membuat masyarakat ekonomi menegah ke bawah kian menjerit dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sebab harga minyak tanah di tingkat pengecer saat ini mencapai Rp 12.500/liter. Sedangkan kompor gas LPJ 3 kg itu belum seluruhnya diterima masyarakat. Akibatnya, mau tak mau sebagian masyarakat terpaksa beralih ke kayu bakar,” kata Ketua Komisi C DPRK Aceh Selatan, Muhizar Burma kepada Serambi, Sabtu (19/5).

Dikatakannya, selain harga kian melambung, di sebagian tempat juga dilaporkan sulit diperoleh Mitan. Sehingga sebagian masyarakat terpaksa menyisihkan waktunya untuk mencari kayu bakar di hutan supaya aktivitas memasaknya tetap berjalan.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Selatan bisa segera mencari solusi terhadap persoalan ini, sebab masyarakat kita masih terbiasa memasak dengan kompor minyak tanah, terlebih lagi kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga belum bisa diarahkan untuk beralih ke kompor gas,” papar Muhizar Burma.

Anggota Fraksi PKPI DPRK Aceh Selatan ini juga meminta dinas terkait untuk melakukan pemantauan terhadap harga mitan di Kabupaten Aceh Selatan itu. Sebab dirinya merasa aneh terhadap pola penjualan saat ini yang sangat bervariasi. Di mana di satu tempat harga ecerannya berkisar Rp 22.000/bambu, ada juga pedagang yang menjual dengan harga Rp 25.000/bambu.

“Dinas terkait perlu segera mensosialisasikan kepada masyarakat harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli harga yang bisa berdampak kerugikan bagi masyarakat banyak. Sebab persoalan yang terjadi selama ini tidak adanya kesesuain harga antara pedagang eceran yang satu dengan pedangan yang lain,” paparnya mengakhiri.(tz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved