DPRK Bahas Pelantikan Mawardi/Illiza
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh segera membahas dan menyerahkan hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali
Setelah Surat Keputusan Mendagri dikeluarkan, DPRK Banda Aceh langsung mengagendakan sidang paripurna untuk menetapkan jadwal pelantikan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih, Mawardi Nurdin/Illiza Sa’aduddin Djamal.
Ketua DPRK Banda Aceh, Yudi Kurnia mengatakan, pembahasan dan penyiapan berkas hasil pilkada ini dilakukan pihaknya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh terkait hasil pilkada9 April 2012 lalu.
Sesuai keputusan KIP, pasangan Ir Mawardy Nurdin M.Eng/Hj Illiza Saaduddin Djamal SE, ditetapkan sebagai wali kota/wakil wali kota Banda Aceh terpilih periode 2012-2017, setelah meraih 37.598 suara atau 43,43 persen dari 86.560 suara sah.
“Kami segera mungkin menyerahkan berkasnya ke Gubernur, untuk diteruskan ke Mendagri. Sehingga, wali kota/wakil wali kota terpilih bisa dilantik pada kesempatan pertama oleh Gubernur Aceh yang baru,” kata Yudi Kurnia, kepada Serambi, Minggu (20/5).
Yudi Kurnia menambahkan, hasil Pilkada Banda Aceh diserahkan ke Mendagri untuk mendapatkan pengesahan, dan kemudian dikeluarkan surat keputusan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Seperti diketahui, pasangan Mawardy Nurdin dan Illiza Saaduddin Djamal yang maju melalui jalur partai politik dalam Pilkada Banda Aceh, 9 April 2012 lalu, diusung oleh Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai SIRA.(awi)