Jaksa Masih Pelajari Berkas Kasus Darni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran pidana, berupa kampanye di luar
“Kami belum bisa memastikan apakah berkas yang dikirim polisi itu sudah lengkap atau belum. Karena kami masih mempelajarinya, jika nanti sudah lengkap kita akan memberitahukan penyidik untuk pelimpahkan tersangka,”kata Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ferdiansyah kepada Serambi kemarin.
Tapi jika tidak lengkap, pihaknya akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Lhokseumawe untuk dilengkapi. “Kemungkinan besok (hari ini-red), pemeriksaan berkas itu sudah selesai. Tersangka yang ditetapkan penyidik polisi dalam kasus itu masih dua orang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lhokseumawe, 10 Februari 2012 melaporkan pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan cagub/cawagub Aceh Darni Daud dan Ahmad Fauzi ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lhokseumawe. Dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan di antaranya adalah adanya indikasi kampanye di luar jadwal.(c37)