Selasa, 9 Juni 2026

Jaksa Masih Pelajari Berkas Kasus Darni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran pidana, berupa kampanye di luar

Tayang:
Editor: bakri
LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran pidana, berupa kampanye di luar jadwal, yang dilakukan pasangan cagub/cawagub Aceh, Darni Daud-Ahmad Fauzi. Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe menetapkan Darni M Daud dan Iskandar (Ketua Tim Sukses Darni untuk wilayah Lhokseumawe), sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa 15 Mei 2012.

“Kami belum bisa memastikan apakah berkas yang dikirim polisi itu sudah lengkap atau belum. Karena kami masih mempelajarinya, jika nanti sudah lengkap kita akan memberitahukan penyidik untuk pelimpahkan tersangka,”kata  Kajari Lhokseumawe Tomo SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Ferdiansyah kepada Serambi kemarin.

Tapi jika tidak lengkap, pihaknya akan memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Lhokseumawe untuk dilengkapi. “Kemungkinan besok (hari ini-red), pemeriksaan berkas itu sudah selesai. Tersangka yang ditetapkan penyidik polisi dalam kasus itu masih dua orang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Lhokseumawe, 10 Februari 2012 melaporkan pelanggaran pidana yang dilakukan pasangan cagub/cawagub Aceh Darni Daud dan Ahmad Fauzi ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lhokseumawe. Dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan di antaranya adalah adanya indikasi kampanye di luar jadwal.(c37)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved