Rabu, 10 Juni 2026

PT KTS: Kebun Terpadu Lahan HGU

Aksi protes oleh tiga keuchik soal dugaan jual beli lahan kebun tepadu di Kecamatan Woyla, Aceh Barat seluas 182 hektare ditanggapi

Tayang:
Editor: bakri
MEULABOH - Aksi protes oleh tiga keuchik soal dugaan jual beli lahan kebun tepadu di Kecamatan Woyla, Aceh Barat seluas 182 hektare ditanggapi oleh pihak Perusahaan Terbatas (PT) Karya Tanah Subur (KTS). Pihak KTS menyatakan bahwa lahan itu merupakan milik perusahaan masuk dalam hak guna usaha (HGU) PT KTS dan selama ini dipakai oleh masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Ir Azhar Rahman, Administrasi PT KTS kepada Serambi, Minggu (20/5) menanggapi berita edisi Sabtu lalu. Menurutnya, lahan tersebut tidak dijual tetapi dikembalikan oleh para keuchik melalui komite (kuasa pengguna lahan kebun terpadu) ke PT KTS disebabkan secara lokasi lahan kebun tersebut berada dalam HGU PT KTS. “Jadi KTS tidak membeli lahan tersebut akan tetapi mengganti peunayah sesuai kata sepakat dengan komite,” ujarnya.

Ia mengatakan luas lahan yang dikembalikan hanya sekitar 140 hektare dari 182 hektare yakni luas kebun terpadu, dan hal ini dikarenakan ada beberapa keuchik yang belum bersedia. Namun menurut manajemen PT KTS sangat berharap agar lahan HGU yang masih berada di masyarakat nantinya agar dapat diposisikan kembali ke dalam HGU PT KTS karena HGU PT KTS seluas 5.327 hektare  dan yang dapat dimanfaatkan oleh PT KTS hanya seluas 4.700 hektare.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga keuchik dari Kecamatan Woyla, Aceh Barat, Rabu (16/5), mendatangi gedung DPRK setempat untuk mengadu tentang kebun sawit milik desa yang diduga telah diperjualbelikan oleh sejumlah keuchik di Woyla ke perusahaan perkebunan PT KTS.

Selain ke DPRK, pada siangnya, tiga keuchik itu didampingi dua anggota dewan melaporkan kasus itu secara resmi ke Polres Aceh Barat. Kedatangan tiga keuchik, masing-masing Hamidi (Keuchik Alue Sikaya), Hasan Basri (Keuchik Lung Buloh), dan Ishak (Keuchik Pasi Aceh), ke DPRK diterima anggota DPRK asal Woyla, H Amri SE dan H Ilyas Yusuf SPdI.

ANGGOTA DPRK Aceh Barat, H Amri SE mengatakan, lahan kebun terpadu itu adalah milik Pemkab Aceh Barat dan memiliki surat dan tidak benar terhadap ada laporan bahwa itu milik PT KTS. Bahkan ia menyatakan, anggota DPRK pada Senin menjadwalkan akan turun tim Pansus terhadap kasus kebun terpadu itu. “Lahan itu dibuka sudah puluhan tahun lalu yakni dana dari pemerintah, jadi kita sayangkan bila ada laporan itu milik perusahaan,” ujar Amri, anggota dewan asal Woyla ini.

Hal senada juga disampaikan Ramli SE, anggota DPRK lainnya yang menyebutkan, kebun terpadu dibuka menggunakan dana Bandes beberapa waktu lalu sehingga persoalan ini harus segera ditelusuri kenapa disebut-sebut itu lahan PT KTS. Bahkan, ia menyatakan setelah tim Pansus turun dalam pekan depan ini maka akan memanggil para pihak, baik keuchik, pihak kecamatan, Pemkab, dan pihak PT KTS, sebab lahan itu merupakan aset daerah.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved