Selasa, 9 Juni 2026

Tersangka Perampok Minimarket Ditangkap

Polisi terpaksa melumpuhkan kaki SH (21) dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.

Tayang:
Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, TANGERANG - Dua dari tujuh tersangka perampokan minimarket di wilayah Tangerang dan sekitarnyanya, SH (21) dan LR (28), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Kabupaten. Polisi masih mengejar lima tersangka lainnya.


Polisi terpaksa melumpuhkan kaki SH (21) dengan timah panas, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Sementara LR (28), pelaku lainnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.


"Baru dua tersangka yang kami tangkap. Mudah-mudahan tersangka lainnya menyusul. Mereka ini adalah kelompok yang terorganisasi," kata Kapolres Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, di Tigaraksa, Senin (21/5/2012).


SH ditangkap 15 Mei lalu saat sedang beraksi dengan teman-temannya di sebuah minimarket di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sementara LR ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (19/5/2012).


Kasat Reskrim Polres Tangerang Kabupaten, Komisaris Shinto Silitonga, mengatakan, kelompok ini beroperasi secara cabutan. Seperti tersangka SH dan LR, mereka sudah lebih dari lima kali merampok minimarket di berbagai tempat.


Silitonga menjelaskan, atas perbuatannya kedua tersangka terancam pidana 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved