Kamis, 11 Juni 2026

Tiga Orang Ditangkap karena Bawa Senjata Api

"Selain sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, petugas juga mengamankan 17 butir peluru dengan kaliber 45 milimeter," kata Martinus.

Tayang:
Editor: Boyozamy

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Tiga orang warga Kota Bandung ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan senjata api berikut peluru tanpa izin. Dari tangan mereka, polisi juga menyita enam linting ganja kering.


Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Martinus Sitompul, Senin (21/5/2012) di Bandung.


Ketiga orang yang ditangkap adalah YA (54), US (51), dan MO (35), yang semuanya adalah warga Kota Bandung. Merela ditangkap pada 17 Mei 2012 pukul 15.00 di Jalan Sagitarius I di daerah Turangga, Kota Bandung.


"Selain sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, petugas juga mengamankan 17 butir peluru dengan kaliber 45 milimeter," kata Martinus.


Selain kepemilikan senjata api ilegal, para tersangka kemungkinan juga dijerat dengan pasal psikotropika karena dari tangan mereka juga ditemukan enam linting ganja kering. Namun, untuk sementara polisi masih berkonsentrasi dengan kepemilikian senjata api dengan mengenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang senjata api dan amunisi.


Para tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved