Rabu, 10 Juni 2026

Elemen Sipil Kawal Raqan KKR

Kalangan masyarakat sipil di Aceh menyambut baik Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Raqan KKR)

Tayang:
Editor: bakri
BANDA ACEH -  Kalangan masyarakat sipil di Aceh menyambut baik Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Raqan KKR) masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Banleg) DPRA. Namun elemen sipil akan terus memantau dan mengawasi proses pembahasan hingga Raqan KKR tersebut disahkan menjadi lembaran negara.

“Proses pengawasan akan terus kita lakukan. Kita akan pantau terus hinggga sampai pengesahan nanti,” kata Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh Evi Narti Zain menjawab Serambi di Banda Aceh, Senin (21/5).

Dia sebutkan setidaknya ada beberapa hal yang krusial yang akan menjadi fokus pemantauan. Tidak hanya terkait kerseriusan DPRA yang melakukan pembahasan, akan tetapi dari segi subtansi juga akan menjadi konsen kalangan sipil secara komprehensif.

Evi menyebutkan Raqan KKR yang dibahas Banleg setidaknya memenuhi unsur-unsur subtansial dari antara lain mengandung unsur kebenaran, keadilan dan reparasi. “Apa yang dilakukan sebelumnya seperti pemberian diyat atau pembangunan rumah itu tidak secara formal. Tapi dengan adanya qanun sudah mengikat,” ujarnya.

Menurut Evi pemerintah Aceh tidak perlu harus menunggu pemerintah pusat mengundangkan KKR secara nasional. Namun melalui qanun proses pembentukan KKR di Aceh dinilai lebih maju. “Kita harapkan janji Banleg pada bulan Mei ini akan membahas raqan KKR bisa dipenuhi. Ini juga menjadi bagian dari komitmen Partai Aceh yang merupakan partai yang punya suara mayoritas di parlemen,” ujarnya.

Dia sebutkan pihak elemen sipil juga sudah banyak terlibat dalam perumusan Raqan KKR. “Pada 2012 kita harapkan Raqan KKR sudah masuk dalam lembaran negara, dan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan pemerintah sebagai bagian dari amanat UUPA,” kata Evi.(sar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved