Kisruh Pilkada Aceh Tengah ke MK
"Kami minta agar hasil penghitungan suara dibatalkan karena terjadi pelanggaran dalam prosesnya,"
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kisruh hasil pilkada Aceh Tengah dibawa ke Mahkamah
Konstitusi atau MK. Para pemohon terdiri dari pasangan calon
bupati/calon wakil bupati (Cabup/Cawabup) Iklil Ilyas Leube/Muhammad
Ridwan, pasangan Mahreje Wahab/Nasri Lisma, dan pasangan Muslim
Ibrahim/Azzma.
Perkara perselisihan hasil pilkada (PHPU) Aceh Tengah itu
didaftarkan oleh kuasa pemohon Afdal Darmi, SH.LLM, Kamaruddin, SH,
Bambang Antariksa, SH, Zul Azmi Abdullah, SH dan Amrrisaldin Ms, SHi.
Tanda terima pendaftaran No.541-0/PAN.MK/V2012, tanggal 22 Mei 2012.
Para pemohon menyatakan keberatan atas hasil perhitungan KIP Aceh Tengah pada pilkada Aceh Tengah 2012.
"Untuk mendukung dalil-dailnya, kami menyertakan sejumlah bukti dan saksi," kata Kamaruddin, yang juga pengacara Partai Aceh.
Pilkada Aceh Tengah mendapat protes yang luas dari masyarakat dan 10
cabub/cawabup karena dinilai telah terjadi pelanggaran serius.
"Kami minta agar hasil penghitungan suara dibatalkan karena terjadi pelanggaran dalam prosesnya," sebut Kamaruddin, (fik) - CS001