Selasa, 9 Juni 2026

Kisruh Pilkada Aceh Tengah ke MK

"Kami minta agar hasil penghitungan suara dibatalkan karena terjadi pelanggaran dalam prosesnya,"

Tayang:
Laporan Fikar W Eda | Jakarta


SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kisruh hasil pilkada Aceh Tengah dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Para pemohon terdiri dari pasangan calon bupati/calon wakil bupati (Cabup/Cawabup) Iklil Ilyas Leube/Muhammad Ridwan, pasangan Mahreje Wahab/Nasri Lisma, dan pasangan  Muslim Ibrahim/Azzma.

Perkara perselisihan hasil pilkada (PHPU) Aceh Tengah itu didaftarkan oleh kuasa pemohon Afdal Darmi, SH.LLM, Kamaruddin, SH, Bambang Antariksa, SH, Zul Azmi Abdullah, SH dan Amrrisaldin Ms, SHi. Tanda terima pendaftaran No.541-0/PAN.MK/V2012, tanggal 22 Mei 2012.

Para pemohon menyatakan keberatan atas hasil perhitungan KIP Aceh Tengah pada pilkada Aceh Tengah 2012.

"Untuk mendukung dalil-dailnya, kami menyertakan sejumlah bukti dan saksi," kata Kamaruddin, yang juga pengacara Partai Aceh.

Pilkada Aceh Tengah mendapat protes yang luas dari masyarakat dan 10 cabub/cawabup karena dinilai telah terjadi pelanggaran serius.

"Kami minta agar hasil penghitungan suara dibatalkan karena terjadi pelanggaran dalam prosesnya," sebut Kamaruddin, (fik) - CS001

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved