Opini
Kosmetika 'Resep Dokter'
BELAKANGAN ini, di Aceh beredar jenis kosmetika pemutih wajah, yang dikemas dalam wadah-wadah menarik. Umumnya dapat dibeli per wadah
BELAKANGAN ini, di Aceh beredar jenis kosmetika pemutih wajah, yang dikemas dalam wadah-wadah menarik. Umumnya dapat dibeli per wadah atau dalam satu paket yang terdiri dari beberapa sediaan, seperti cream pagi, cream malam, toner dan sebagainya dengan harga yang cukup menguras kantong. Namun karena katanya khasiatnya cespleng, begitu cepat membuat wajah menjadi putih sehingga kelihatan lebih cantik, maka kaum hawa tidak merasa rugi berkorban anggaran demi mendapatkannya.
Produk tersebut tidak hanya dapat diperoleh dari toko-toko kosmetika dan klinik kecantikan, namun juga diperjual-belikan di toko-toko mode dan assesoris. Jika ditanyakan dari mana mereka mendapatkannya, rata-rata mengatakan bahwa produk tersebut merupakan hasil racikan dokter yang diproduksi massal lalu diperdagangkan. Tapi tidak diketahui siapa dokter tersebut karena umumnya barang tersebut berasal dari pulau Jawa. Dalam istilah masyarakat umum kosmetika tersebut disebut dengan kosmetik “resep dokter”.
Untuk kita ketahui, kosmetika adalah bahan ataupun sediaan bahan yang digunakan untuk mempercantik, merawat, memelihara maupun mengubah rupa seseorang tapi bukan untuk mengobati. Jika kita melihat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176 Tahun 2010, kosmetika didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Tidak dapat mengobati
Kosmetika hanya berfungsi memelihara kondisi tubuh yang tidak sakit. Kosmetika tidak dapat mengobati kerusakan kulit, kerontokan rambut karena penyakit atau lain sebagainya. Selain itu bukanlah termasuk kosmetika jika cara penggunaannya disuntikkan, ditelan, dihirup dan sebagainya. Kosmetika hanya digunakan pada tubuh bagian luar yaitu kulit, rambut, kuku, dan juga organ genital bagian luar saja. Jika ada sediaan yang penggunaannya harus disuntikkan seperti serum vitamin C, maka itu sudah tergolong obat keras di mana yang berwenang melakukan tindakannya hanyalah seorang dokter.
Istilah resep dokter bagi kosmetik tersebut juga kurang tepat. Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada Apoteker di Apotek untuk meracik dan menyerahkan obat sebagaimana tersebut di dalam resep tersebut kepada pasien yang identitasnya tertera pada resep tersebut.
Tidak ada resep dokter yang dibuat untuk penggunaan umum atau dengan perkataan lain, satu resep hanya untuk satu orang pasien, bukan dua bahkan lebih pasien. Diharapkan dengan pemberian obat dari resep tersebut si pasien sudah dapat sembuh. Jika ternyata pasien tidak sembuh atau timbul efek samping yang tidak diharapkan, dokter dapat segera mengambil tindakan lain seperti penanganan efek samping atau mengganti obatnya.
Maka seorang dokter dapat tidak melayani komplain dari seseorang yang mengaku menggunakan obat yang diresepkan oleh sang Dokter jika ternyata resep tersebut memang bukan untuk dirinya. Karena itu patut dipertanyakan apakah benar kosmetika pemutih yang disebutkan diatas memang merupakan resep seorang dokter?
Para wanita sering merasa minder apabila kulitnya dikatakan kurang putih. Kulit yang putih sering diidentikkan dengan kecantikan. Begitu banyak iklan-iklan di media cetak maupun elektronika yang salah diartikan oleh konsumen, di mana terlihat setelah menggunakan produk kosmetik whitening yang diiklankan, kulit si bintang iklan menjadi lebih putih.
Padahal jika disimak pernyataan yang disampaikan bukanlah kulit menjadi putih, tapi kulit tampak lebih putih. Dengan kata lain, kosmetik whitening bukanlah kosmetik yang dapat membuat kulit seseorang yang tadinya gelap menjadi putih merona. Tapi kosmetik tersebut hanya memudarkan pigmen melamin yang ada di bawah kulit sehingga warna kulit menjadi memudar dan tampak menjadi putih.
Maka, adakah kosmetik pemutih? Sayangnya tidak ada. Jika ada kosmetik yang dapat memutihkan kulit yang gelap, tentunya tidak ada lagi kelompok kulit warna hitam di dunia ini. Ada beberapa senyawa kimia yang bekerja mengikis kulit luar kita sehingga akan tampak kulit bagian dalam yang lebih terang. Namun senyawa-senyawa ini memiliki efek yang membahayakan tubuh. Senyawa-senyawa ini contohnya adalah Merkuri dan Hidrokuinon.
Merusak organ dalam
Ciri-ciri kulit yang telah menggunakan merkuri adalah kulitnya akan terkikis sehingga tampak kulit dalam yang masih muda yang sensitif jika terkena cahaya. Senyawa ini akan diserap oleh kulit dan menumpuk di dalam tubuh, sehingga akhirnya timbul kerusakan organ dalam seperti pada ginjal, syaraf, kebutaan, dan kanker karena sifatnya yang karsinogenik.
Sedangkan penggunaan hidrokinon dapat menyebabkan kulit terasa gatal dan memerah, kulit mengering (kulit terasa mengencang), dan yang tadinya memutih akan tampak flek-flek hitam, terutama pada bagian yang terkena sinar matahari dan setelah enam bulan kulit akan menghitam secara permanen.
Dari pengamatan kami terhadap masyarakat yang kulitnya mengalami kerusakan, ternyata selama ini mereka menggunakan kosmetika-kosmetika seperti yang telah disebutkan di atas. Dan ciri-ciri kerusakan pada kulit mereka mengindikasikan bahwa kosmetika “resep dokter” ini mengandung Merkuri dan Hidrokinon.
Maka melalui tulisan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga keluarga dan anak-anaknya khususnya kaum wanita untuk tidak menggunakan produk kosmetika pemutih wajah tersebut. Sediaan ini jelas-jelas akan merusak kesehatan mereka. Apalagi identitas produknya tidak jelas karena tidak memenuhi syarat label yang seharusnya ada pada suatu sediaan kosmetika seperti yang diatur dalam peraturan.
Dan, kepada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Banda Aceh dan instansi terkait, kami berharap agar secepatnya menghentikan peredarannya agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan.
* Darwin S, S.Si, Apt, Ketua Lembaga Peduli Kesehatan Masyarakat dan Sekretaris Umum Ikatan Dai Indonesia, Provinsi Aceh.