Selasa, 9 Juni 2026

Pengrajin Arang Datangi DPRK Aceh Timur

Puluhan pengrajin arang kayu bakau dari Kecamatan Rantau Seulamat, Senin (21/5) mendatangi DPRK Aceh Timur di Kota Langsa

Tayang:
Editor: bakri
LANGSA – Puluhan pengrajin arang kayu bakau dari Kecamatan Rantau Seulamat, Senin (21/5) mendatangi DPRK Aceh Timur di Kota Langsa. Kedatangan mereka adalah memprotes sebuah koperasi yang ada di Kota Langsa yang telah mempermainkan harga arang rakyat. Selain itu, sistem monopoli dagang juga telah membuat pengrajin arang itu sengsara.

Kedatangan puluhan pengrajin arang tersebut juga meminta kepada DPRK Aceh Timur untuk membantu para pengrajin arang tersebut agar lepas dan bebas dari cengkraman monopoli koperasi tersebut.

Karena para pengrajin arang dimaksud tidak bisa menjual arang mereka kepada pengusaha atau tauke penampung lainnya dengan harga lebih tinggi.

Syamsiah, warga Gampong Sarah Teube, perwakilan pengrajin arang kepada anggota DPRK Aceh Timur dalam pertemuan itu mengatakan, bahwa selama ini mereka diperlakukan tidak adil oleh pihak koperasi.

Dikatakan, harga standar penjualan arang Rp 2.400/Kg kepada pengusaha besar, namun koperasi membeli dari para pengrajin dengan harga jauh di bawah standar harga yaitu Rp 1.600/Kg. Bahkan ironisnya lagi pembayaran arang juga sering tak lunas, sehingga masyarakat tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Ia menambahkan, yang lebih menyiksa para pengrajin arang ini, kalau menjual arang kepada penampung luar selain koperasi dengan harga sedikit tinggi, maka pengangkutan pengusaha luar itu akan dihadapkan pada jalur hukum seperti kelengkapan administrasi, sehingga harus ditahan oleh pihak berwajib. “Karena sikap koperasi ini sudah sangat meresahkan kami pengrajin arang dan telah membuat kami tidak bisa menikmati hasil usaha arang dengan baik, maka kami mengadu ke DPRK ini dan meminta tolong agar kami bisa bebas dari cengkraman koperasi tersebut,” kata Syamsiah.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRK Aceh Timur, Mirnawati didampingi  anggota dewan lainnya Tgk Thaher, Muslem, Mat Rais, Munir, Tgk Zainal Abidin dan Zakaria, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pengrajin arang tersebut.

Namun pihak dewan membutuhkan waktu untuk memanggil Dinas Koperasi Aceh Timur untuk mengecek kelayakan harga standar pembelian arang. Sehingga ke depannya tidak ada pengrajin arang yang dirugikan oleh koperasi penampung tersebut.(yuh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved