Polres Simeulue Perketat Pengawasan Mitan
Anggota kepolisian dari Resort Simeulue, disiagakan di tempat-tempat yang dicurigai menjadi jalur penyeludupan minyak tanah (Mitan)
Menurutnya, dugaan telah terjadinya penyeludupan mitan dari wilayah hukumnya, sejauh ini belum diketahui pelakunya. Akan tetapi, anggotanya sudah disiagakan untuk mengawasinya, seperti di pelabuhan feri dan tempat-tempat mangkal boat nelayan. “Kita curiga ke mobil barang, yang mengantar barang ke Simeulue, ketika pulang turut serta membawa Mitan, namun itu belum dapat dipastikan,” kata Wakapolres.
Hanya saja, kata dia, aksi penyelundupan mitan dari Simeulue ini hampir bisa dipastikan ada orang dalam untuk memuluskan aksi mereka. “Belum bisa memastikan kecurigaan siapa oknum yang bermain mitan ini, apakah pelakunya agen atau pengecer BBM, saat ini sedang ditelusuri untuk membuktikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memeriksa langsung mobil barang ketika menyeberang dengan kapal feri di Simeulue, pihaknya belum pernah melakukan pemeriksaan atau razia khusus memeriksa truk barang ketika keluar dari Simeulue. “Sudah saya perintahkan pada anggota untuk memeriksa muatan truk barang ketika ke luar dari Simeulue,” tegas Wakapolres.
Di sisi lain, pihaknya juga sangat mengharapkan informasi dari masyarakat ketika mencurigai adanya aktifitas penyeludupan Mitan dari Simeulue untuk segera dilaporkan pada aparat penegak hukum di Kabupaten Simeulue.
Sebelumnya diberitakan, minyak tanah (Mitan) bersubsidi asal Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Simeulue, diduga diseludupkan ke Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Aceh Selatan, kemudian dijual ke pedagang pengecer seharga Rp 2 juta/drum isi 220 leter (atau sekitar Rp 9.100/liter).
Mitan bersubsidi asal Singkil dan Simeulue tersebut diduga diseludupkan oleh oknum pedagang menggunakan kapal feri rute Singkil-Labuhan Haji dan Sinabang-Labuhan Haji, Aceh Selatan. Ada pula yang memasoknya dengan boat ikan ke Abdya dan Aceh Selatan. Harga mitan bersubsidi di Aceh Singkil dan Simeulue masing-masing Rp 5.000/liter dan Rp 4.000.(c48)