Terdakwa Buldozer Gelar Aksi Sebelum Divonis
Safrizal warga Aceh Timur yang menjadi terdakwa kasus pencurian Buldozer milik Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan
Amatan Serambi, kemarin, setibanya di PN Lhokseumawe, Safrizal yang mengenakan baju hitam dan celana jeans serta sandal jepit langsung mengambil dua poster. Satu poster ditempel di salah satu mobil yang bertuliskan “Yg kecil Didiskirimasi, Pjb Aman,” dana satu poster lagi yang dipegangnya bertuliskan `Mhn keadilan Pak Hakim, Ishaq Rizal, kok ngak ditangkap?’. Aksi protes itu berlangsung sekitar 20 menit. Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB Safrizal masuk ke ruang sidang tanpa didampingi pengcaranya.
Ketua Majelis Hakim, Syamsul Qamar SH dan dua hakim anggota M Jamil SH dan M Nazir SH membacakan amar putusan secara bergantian. Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Saifuddin SH MH. Lalu hakim dengan tegas menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Karenan itu hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada terdakwa. “Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa punya tiga opsi, menerima putusan, pikir-pikir atau banding,” kata hakim.
Terhadap putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Tapi, terdakwa mengaku belum puas dengan isi pasal dalam putusan. Karena ia mengambil Buldozer itu seizin kepala BLHK. “Karena itu saya mohon majelis hakim untuk menghukum kepala dan petugas BLHK karena juga ikut menikmati hasil. Tapi kalau tak boleh tidak boleh diperbebatkan isi putusan, saya sudah menerima putusannya,” ujar Safrizal.(c37)