Gubernur Aceh Dilantik 4 Juni

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA yang digelar Selasa (25/5) kemarin di ruang Bamus DPRA menyepakati secara bulat

Editor: bakri
BANDA ACEH - Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRA yang digelar Selasa (25/5) kemarin di ruang Bamus DPRA menyepakati secara bulat bahwa jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, dilaksanakan pada 4 Juni 2012. Jadwal itu akan diusulkan kepada Mendagri dan Presiden RI untuk mendapat persetujuan.

“Kesepakatan tanggal 4 Juni itu, sesuai dengan hasil komunikasi beberapa pekan lalu antara Ketua DPRA, Drs Hasbi Abdullah dengan Dirjen Otda Kemendagri, Prof Djoehermansyah Djohar,” ungkap Wakil Ketua II DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi, seusai Rapat Bamus DPRA, Selasa kemarin.

Sulaiman Abda menambahkan, rapat bamus dewan itu dilaksanakan atas saran Dirjen Otda Kemendagri. Mengutip Dirjen Otda, Sulaiman Abda mengatakan, Mendagri belum menjadwalkan pelantikan dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf juga belum mengusulkan Keppres pengangkatan mereka masing-masing sebagai Gubernur dan Wagub Aceh periode 20012-2017 kepada Presiden, karena DPRA belum melakukan rapat bamus untuk penetapan jadwal pelantikan.

Jadwal penetapan pelantikan gubernur terpilih, seperti dikatakan Dirjen Otda, harus dilakukan oleh Bamus DPRA. Setelah bamus menyepakati hari, tanggal, bulan, dan tahunnya, barulah disampaikan kepada Mendagri. Kemudian usul itu diteruskan kepada Presiden untuk penerbitan Keppres pengangkatan gubernur/wagub terpilih.

Dari seluruh persyaratan yang telah disampaikan DPRA kepada Mendagri untuk persiapan pelantikan gubernur/wagub terpilih, yang belum ada hanyalah hasil Rapat Bamus DPRA tentang kesepakatan penetapan jadwal pelantikan gubernur/wagub terpilih, sedangkan bahan lainnya sudah disampaikan kepada Mendagri.

 Anggota baru DPRA
Hasil kesepakatan Rapat Bamus DPRA itu, kata Sulaiman Abda, akan disampaikan kepada Mendagri, Sabtu (26/5) pagi. Soalnya, pada hari Jumat (25/5), Pimpinan dan anggota DPRA akan melaksanakan sidang paripurna istimewa untuk pengukuhan empat anggota baru DPRA yang seluruhnya dari Partai Aceh.

Mereka akan menggantikan empat anggota dewan yang telah diusul pergantian antarwaktu (PAW)-nya ke Mendagri bulan lalu oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf. SK-nya pun sudah turun akhir bulan lalu dan kini sudah ada di Sekretariat DPRA.

Empat anggota baru DPRA yang berasal dari Fraksi Partai Aceh itu adalah HM Yusuf Ibrahim SH menggantikan HM Yahya Abdullah, Tgk M Sali Ismail menggantikan Tgk H Muhammad Wali Khalidi, Mansyur Nur Hakim SIP menggantikan Samsul Bahri bin Amren, dan Fakhruddin Ahmad menggantikan Fauzi SH.

Sebetulnya, ada lima orang yang diusul PAW-nya oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh. Satu lagi adalah Darmuda. Tapi SK PAW-nya belum bisa diterbitkan Mendagri, karena ia menggugat Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf ke PTUN atas usulan PAW dirinya yang belum habis lima tahun sebagai anggota DPRA.

Gugatannya masih dalam proses hukum. “Mendagri baru akan mengeluarkan SK PAW Darmuda, setelah PTUN menerbitkan putusan tetap tentang gugatan Darmuda kepada ketua umum partainya,” ujar Sulaiman Abda. (her)    

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved