Pedagang Ulee Lheue Minta Diizinkan Berjualan
Lima orang perwakilan 16 pedagang yang dilarang berjualan di kawasan Pantai Ulee Lheue, mengadu ke Ketua DPRK Banda Aceh
Sebelumnya, Pemko memerintahkan 16 pedagang untuk membongkar warung milik mereka, karena warung dimaksud tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Qanun RTRW Banda Aceh. Kemarin, sejumlah anggota Satpol PP dan WH, kembali mengingatkan mereka untuk membongkar warungnya dalam waktu dua hari ke depan.
“Kami tak mempersoalkan waktu jualan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB, guna sama-sama meningkatkan pengawasan tentang Syariat Islam. Tapi beri kami tempat sedikit untuk berdagang sekaligus bisa sebagai tempat meletakkan barang-barang ketika sudah selesai jualan. Jika hanya dibolehkan memasang tenda itu tidak mungkin, karena di pinggir laut angin kencang dan sangat menyulitkan jika kami harus mengangkat-angkat barang usai berjualan,” kata Desi Amalia (30), perwakilan pedagang.
Desi dan beberapa pedagang lainnya mengaku, mereka sudah membongkar warungnya, tapi tetap menyisakan sedikit bangunan untuk berjualan. Untuk itu mereka meminta Pemko Banda Aceh memberi waktu kepada mereka agar tetap bisa berjualan hingga memasuki bulan Ramadhan pertengahan Juli nanti.
“Sekarang warung kami disuruh bongkar semua, padahal kebutuhan kami semakin meningkat, apalagi memasuki tahun baru sekolah. Sedangkan rencana Pemko Banda Aceh membangun warung yang sesuai penataan kota, tidak tahu kapan terwujud. Tolong pemerintah memikirkan nasib kami korban tsunami ini,” kata Desi yang mengaku janda korban tsunami.(sal)