
SERAMBINEWS.COM, WELLINGTON - Restoran, kantor, bar, taman, dan bahkan kampus bebas asap rokok sudah lama ada. Namun, negara bebas asap rokok?
Pemerintah
Selandia Baru kini semakin menggencet para perokok, lebih dari
sebelumnya, dengan mengumumkan kenaikan pajak tembakau sebesar 40 persen
selama empat tahun ke depan. Harga rokok di negara itu sudah termasuk
yang tertinggi di dunia. Pada 2016, negara itu akan mematok harga rokok
secara rata-rata sebesar Rp 133.000 sebungkus.
Para pejabat
berharap pajak yang lebih tinggi dan pembatasan baru tersebut bisa
membawa negara berpenduduk 4,4 juta itu bebas asap rokok pada 2012,
sesuai dengan ikrar yang baru dicanangkan.
Sejumlah negara lain
memuji gagasan untuk mencoba menyapih rakyat dari tembakau, tetapi hanya
sedikit, jika itu ada, yang bersedia untuk menentukan tenggat waktu
terhadap hal tersebut. Para pejabat kesehatan Selandia Baru sangat
serius. Mereka baru-baru ini mempertimbangkan untuk menaikkan harga
sebungkus rokok menjadi sekitar Rp 700.000. Meski gagasan itu ditolak,
ada langkah lain, yaitu yang akan memaksa pengecer untuk menyembunyikan
rokok di bawah meja ketimbang menempatkannya di tempat pajangan, yang
akan berlaku efektif mulai Juli.
Jumlah perokok di kalangan orang
dewasa Selandia Baru telah turun dari sekitar 30 persen pada 1986
menjadi sekitar 20 persen saat ini. Penjualan rokok anjlok lebih tajam.
Hal itu menunjukkan bahwa bahkan orang yang belum berhenti merokok tidak
mau lagi membeli rokok karena harga yang tinggi.
Para perokok
tidak senang dengan harga yang akan semakin tinggi. Chris Hobman,
seorang warga, mengatakan, harga itu "mengerikan" dan bisa mendorong
sejumlah orang yang berpenghasilan rendah melakukan kejahatan guna
mendukung kebiasaan mereka. Dia mengatakan, pemerintah perlu memberikan
lebih banyak dukungan dan alternatif bagi para perokok jika serius untuk
membuat mereka berhenti merokok.
Warga Wellington, Hayley
Mauriohooho, yang telah merokok selama sekitar 20 tahun, mengatakan,
meskipun akan baik jika semakin banyak orang berhenti merokok, pajak
yang lebih tinggi tidak akan menghentikannya. "Cukup konyol bagi
pemerintah untuk berkonsentrasi pada masalah itu," kata perempuan itu
seperti dikutip The Telegraph, Jumat (25/5/2012). "Mereka punya sejumlah hal besar lain yang perlu dikhawatirkan."
Masyarakat Kanker Selandia Baru menanggapi pengumuman tersebut dengan mengirimkan siaran pers berjudul "Thumbs Up!".
Michael
Calhoun, juru bicara kelompok lobi antimerokok ASH, mengatakan, fakta
bahwa banyak perokok berpenghasilan rendah akan melihat kenaikan pajak
itu sebagai hal yang akan memaksa mereka untuk mengurangi atau berhenti
sama sekali karena mereka tidak lagi mampu membiayai kebiasaannya.
Sementara
perusahaan rokok British American Tobacco cabang Selandia Baru
mengatakan, kenaikan pajak itu akan memaksa konsumen beralih ke pasar
gelap. "Permintaan konsumen jauh lebih baik dilayani perusahaan yang
legal ketimbang oleh operator ilegal yang pasti akan tumbuh begitu
pemerintah membuat mereka semakin sulit untuk membeli produk
pilihannya," tulis Susan Jones, kepala urusan korporasi dan regulasi
perusahaan itu dalam sebuah e-mail.
Sejauh ini, para pejabat Selandia Baru hanya melihat beberapa kasus penjualan ilegal tembakau.
Data
statistik para perokok di negara Pasifik Selatan itu hampir sama dengan
yang ada di negara-negara maju lainnya. Menurut sebuah studi tahun 2011
oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 20 persen penduduk
dewasa Selandia Baru merokok. Bandingkan dengan sekitar 16 persen orang
dewasa di AS, 17 persen di Australia, 23 persen di China, dan 27 persen
di Perancis.
Selandia Baru telah mengenakan pajak lebih dari 70
persen untuk rokok. Di China, angkanya 41 persen, AS 45 persen,
Australia 64 persen, dan Perancis 80 persen. Sumber : The Telegraph/kompas.com)
