Ketua Lantik Anggota Baru DPRA
Ketua DPRA Drs H Hasbi Abdullah, Jumat (25/5) melantik empat anggota DPRA pengganti antar waktu (PAW)
* Sempat Tiga Kali Mati Lampu
* PAW Darmuda Tunggu Putusan PTUN
BANDA ACEH - Ketua DPRA Drs H Hasbi Abdullah, Jumat (25/5) melantik empat anggota DPRA pengganti antar waktu (PAW), dalam Sidang Paripurna Istimewa, di Gedung DPRA. Keempat anggota Dewan yang baru ini berasal dari Partai Aceh (PA), menggantikan empat rekan mereka yang telah mengabdi selama 2 tahun lebih.(Lihat, anggota dewan baru)
Sidang yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Hasbi Abdullah dan didampingi oleh wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan empat orang anggota Dewan baru itu, sempat diwarnai peristiwa tiga kali mati lampu. Saat acara berlangsung, situasi di luar gedung Dewan sedang hujan lebat yang diiringi angin kencang.
Ketua DPRA dalam pidatonya mengatakan, mengharapkan keempat anggota DPRA yang baru, bisa bekerja maksimal lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif. Ketua DPRA juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian empat anggota dewan yang telah di-PAW.
Seusai sidang, Ketua DPRA, Drs H Hasbi Abdullah kepada pers mengatakan, empat anggota DPRA yang baru dilantik itu menggantikan empat rekan mereka yang diusul PAW oleh Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf, dua bulan lalu.
Menurut Hasbi, usulan PAW keempat anggota Dewan dari Partai Aceh itu dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan Partai Aceh dan perundang-undangan negara.
Darmuda
Amatan Serambi, Sidang Paripurna Istimewa DPRA kemarin juga dihadiri olehDarmawan Muhammad Daud yang akrab disapa Darmuda. Politisi Partai Aceh ini juga sebenarnya sudah diusulkan PAW oleh partai peraih suara terbanyak pada Pemilu Legislatif 2009 ini.
Menjawab wartawan terkait proses PAW Darmuda, Ketua DPRA Hasbi Abdullah menjelaskan, PAW Darmuda masih ditangguhkan karena harus menunggu putusan PTUN. “Darmuda melakukan gugatan ke PTUN atas usulan PAW dirinya, sehingga Mendagri belum bisa menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan yang baru untuk menggantinya,” ungkap Hasbi.
Seperti diberitakan, Darmuda mengugat Ketua Umum DPA Partai Aceh, Muzakir Manaf, dengan alasan, karena masa tugasnya selama lima tahun menjadi anggota DPRA belum habis. Darmuda menganggap usulan PAW terhadap dirinya tidak beralasan karena dia tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran AD dan ART Partai Aceh.(her)
anggota dewan baru
* Tgk M Sali Ismail menggantikan Tgk H Muhammad Wali Alkhalidi
* Mansur Nur Hakim menggantikan Samsul Bahri bin Amirin
* HM Yusuf Ibrahim menggantikan HM Yahya Abdullah
* Fakhruddin Ahmad menggantikan Fauzi SH