Nagan Dicabut Larangan Mugee Jualan
“Benar sudah dicabut, yang hadir cuma dari Aceh Barat, sedangkan dari Abdya juga kita undang tetapi tidak hadir,”
Ketua Gabungan Pedagang Ikan Keliling (Gapik) Nagan Raya, Sulindra Ali yang dikonfirmasi Serambi, Kamis (24/5) membenarkan surat larangan yang pernah dibuatnya bersama unsur Muspika Kecamatan Kuala tiga pekan lalu, sudah dicabut setelah ada pertemuan para pihak.
Namun demikian, kata dia, akan ada pertemuan lanjutan pada Selasa (29/5) pekan depan yang akan membahas sistem perdagangan ikan di wilayah Nagan Raya. “Benar sudah dicabut, yang hadir cuma dari Aceh Barat, sedangkan dari Abdya juga kita undang tetapi tidak hadir,” ujar Sulindra.
Ketua Gabungan Pedagang Ikan (Gapi) Aceh Barat, Yufni menyambut baik terhadap pencabutan larangan mugee berjualan ikan di wilayah Nagan Raya. Sebab larangan seperti itu, kata Yufni, belum pernah ada di mana pun di Indonesia.
“Sedangkan sistem perdagangan akan diatur lagi, tetapi tidak boleh ada larangan seperti itu dan silakan saja bebas berjualan seperti di Aceh Barat silakan saja dari mana saja pedagang ikan ingin berjualan,” katanya.
Dalam surat larangan yang dikeluarkan Pedagang Ikan Keliling Nagan Raya tertanggal 27 April 2012, sebelumnya mugee dari Aceh Barat hanya diperkenankan berjualan hingga Simpang Langkak, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Sedangkan pedagang dari Abdya hanya dibolehkan sampai jembatan Krueng Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 200 pedagang ikan (mugee) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang selama ini berjualan ikan hingga ke Kabupaten Nagan Raya mengeluh. Pasalnya mugee yang sudah puluhan tahun beroperasi itu tidak dibenarkan lagi melakukan aktifitasnya di kabupaten tetangga itu sebagai pedagang ikan keliling.
Dua hari kemudian, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat meminta instansi terkait dan pihak Gabungan Pedagang Ikan Keliling (Gapik) di Nagan Raya untuk meninjau ulang larangan bagi pedagang ikan keliling (mugee) asal Aceh Barat dan Aceh Barat Daya (Abdya) berjualan di wilayah Nagan Raya. Pasalnya larangan yang dituangkan dalam surat keputusan itu dinilai kebijakan aneh dan bisa menimbulkan konflik.
“Pihak DKP Aceh Barat bersama Airud Polres, TNI AL, dan Gabungan Pedagang Ikan (Gapi) Aceh Barat menyikapi soal larangan itu, sebab surat larangan yang diedarkan oleh Gapik Nagan Raya itu ditujukan kepada Gapi Aceh Barat dan Gapik Abdya. Kita berharap larangan itu ditinjau ulang sebab itu sangat aneh,” tandas Kepala DKP Aceh Barat, Ir Nasrita kepada Serambi, Senin (21/5).(riz)