Panwas Agara Laporkan KIP ke Bawaslu
Selasa, 29 Mei 2012 15:16 WIB
Share |
* Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

KUTACANE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Agara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. Panwas menuduh KIP telah melanggar kode etik  tentang penyelenggaraan dan penetapan calon bupati dan wakil bupati Agara periode 2012-2017.

Ketua Panwaslih Aceh Tenggara, Junianto Siahaan, kepada Serambi, Senin (28/5)  mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan pihaknya secara resmi kepada Bawaslu pada tanggal 24 Mei 2012 lalu.

Laporan ini, kata Junianti, adalah tindak lanjut dari laporan yang disampaikan dua lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh KIP dalam hal penetapan calon bupati/wakil bupati Agara. Dalam laporannya kepada Panwas beberapa waktu lalu, kedua LSM itu juga menyampaikan beberapa  dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh komisioner KIP.

“Setelah melakukan kajian, Bawaslu RI akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi yang diberikan Panwas Agara,” kata Junianto Siahaan.

Pada bagian lain, Ketua Panwaslih Junianto Siahaan, mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada tim pemenangan calon bupati/cawabup Agara, untuk menurunkan baliho dan atribut kampanye lainnya dari lokasi umum di seluruh wilayah Agara. Ia menyebutkan, batas waktu yang berikan untuk penurunan baliho-baliho kandidat itu berakhir pada, Selasa (29/5) hari ini.

“Kalau tidak juga diturunkan, maka kita akan menurunkannya secara paksa dan segala kerusakan atas baliho kandidat itu di luar tanggung jawab kita. Kita juga akan meminta bantuan kepada Satpol-PP untuk menertibkan baliho-baliho dimaksud,” ujar Junianto Siahaan.(as)

Editor : bakri