Dihukum 42 Bulan, Dr Yenni Banding
Dokter Yenni Aprila (33) yang selama ini diinisialkan YA dihukum tiga tahun enam bulan (42 bulan) penjara (dikurangi masa tahanan
BANDA ACEH - Dokter Yenni Aprila (33) yang selama ini diinisialkan YA dihukum tiga tahun enam bulan (42 bulan) penjara (dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani). Ia dinilai terbukti membantu suaminya memperkosa wanita lain berinisial Feb (27) pada 22 Oktober 2011. Sedangkan suaminya yang menjadi tersangka utama hingga kini masih buron.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam sidang terakhir, Rabu (30/5), lebih rendah enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh tiga hari lalu, yaitu empat tahun penjara.
Kemarin, awalnya sidang dimulai dengan pembacaan pleidoi (pembelaan) tertulis oleh pengacara terdakwa, Darwis SH. Ia antara lain, meminta terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya, JPU tak satu pun mengajukan barang bukti ke persidangan dalam perkara itu.
Usai mendengar pembelaan, majelis hakim diketuai Zainuddin SH bersama hakim anggota Mukhtar Amin SH dan Ainal Mardhiah SH melanjutkan sidang. Mereka bergiliran membaca amar putusan. Isinya, berdasarkan keterangan saksi, pada 22 Oktober 2011 pukul 10.00 WIB, terdakwa menghubungi Feb untuk datang ke rumahnya dengan alasan suaminya sakit.
Ketika di rumah terdakwa, suami Feb juga datang ke rumah itu, namun suami terdakwa tak mengizinkan lelaki itu masuk. Feb juga tak diizinkan menjumpai suaminya. Tapi, suami terdakwa justru menceritakan bahwa suami Feb juga sering membawa perempuan lain ke rumah tersebut.
Hingga malam hari, Feb masih di rumah dimaksud sehingga terjadi pemerkosaan terhadap Feb oleh suami terdakwa. Terdakwa menyaksikan, bahkan ikut membantu pemerkosaan itu. Akibatnya, korban melapor peristiwa itu ke Polresta Banda Aceh.
Majelis hakim sependapat dengan JPU, perbuatan terdakwa terbukti ikut dalam ancaman kekerasan dengan memaksa perempuan lain (bukan isterinya) bersetubuh dengan suaminya. Hal ini sesuai Pasal 56 Sub Ie KUHP Juncto Pasal 285 KUHP. Terdakwa yang mengenakan jilbab lebih banyak menunduk ketika mendengar putusan itu. Kemudian ia berkonsultasi dengan pengacaranya Darwis, selanjutnya menyatakan banding.(sal)