Polisi Geledah Rumah Kontrakan Pembaptis
Sabtu, 9 Juni 2012 15:44 WIB
Share |
080612foto.6_.jpg
Personel Polresta Banda Aceh selesai menggeledah rumah yang dikontrak pelaku pembaptisan Roy Tyson Kelbulan, di Kompleks Perumahan Bulog, Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (8/6). SERAMBI/MISRAN ASRI
BANDA ACEH - Aparat Polresta Banda Aceh, Jumat siang kemarin menggeledah rumah kontrakan Roy Tyson Kelbulan (24) di Kompleks Perumahan Dolog Nomor 37, Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Rumah tersebut digeledah sebagai bagian dari proses hukum yang kini sedang dilakukan polisi terhadap Roy dan seorang rekan wanitanya, Ribur Manulang (31).

Penggeledahan rumah yang dihuni Roy Tyson Kelbulan bersama seorang temannya itu dilakukan sekira pukul 13.30 WIB atau seusai shalat Jumat (8/9). Tersangka Roy ikut dibawa ke rumah kontrakannya itu.

Rumah mewah yang berada di ujung dalam barisan Kompleks Perumahan Dolog itu dalam kondisi kosong. Rekan Roy yang sebelumnya tinggal bersama di dalam rumah itu juga telah menghilang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi Sabhara SH SIK kepada Serambi mengatakan, ketika menggeledah rumah kontrakan tersangka pelaku pembaptisan itu, polisi juga membawa seorang warga yang diduga pernah dibaptis di rumah tersebut. Proses penggeledahan dipimpin Wakasat Reskrim AKP Mughi Prasetyo SIK bersama Kanit III Ipda Rusli dan sejumlah personel.

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari kejadian amuk massa yang dialami Roy Tyson Kelbulan bersama Ribur Manullang, di Kompleks Budha Tzu Chi, Gampong Neuheun, Aceh Besar, beberapa waktu lalu, sempat terungkap sudah ada warga yang dibaptis. “Setelah kita menemukan warga yang diduga telah melalui proses pembaptisan itu, makanya kami menindaklanjuti dengan memastikan bagaimana caranya Roy melakukan proses tersebut,” sebut Wahyudi.

Pihak kepolisian, kata Wahyudi sekadar memastikan bahwa hal yang dituduhkan terhadap Roy Tyson Kelbulan dan rekannya Ribur Manullang, betul adanya. “Hingga saat ini Roy masih ditahan di Polresta untuk menunggu proses selanjutnya. Begitu juga dengan Ribur Manullang, masih diamankan di sel Mapolsek Kuta Alam,” papar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Seperti diberitakan, aparat kepolisian jajaran Polresta Banda Aceh, Rabu malam 30 Mei 2012 menahan dua warga yang diduga akan membaptis seorang ibu rumah tangga di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Kedua warga luar Aceh itu sempat diamuk massa sebelum diamankan polisi.

Tersangka yang ditahan polisi itu, masing-masing Roy Tyson Kelbulan (24) asal Sulawesi Selatan dan rekan wanitanya, Ribur Manulang (31), asal Tapanuli Utara. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, antara lain tiga kitab Injil dan sebuah termos berisi air. Selanjutnya barang bukti bersama dua tersangka diboyong ke Mapolres Banda Aceh setelah sebelumnya sempat diamankan di Mapolsek Krueng Raya.(mir)

Editor : hasyim