Rabu, 10 Juni 2026

Harus Melalui Proses

USULAN ganti ruginya, harus dimulai dari pemerintahan terendah yaitu desa, dilanjutkan ke camat, bupati, lalu ke gubernur

Tayang:
Editor: bakri
USULAN ganti ruginya, harus dimulai dari pemerintahan terendah yaitu desa, dilanjutkan ke camat, bupati, lalu ke gubernur. Gubernur mengajukannya dalam RAPBA untuk mendapat persetujuan DPRA. Tahapan ini harus dilalui, jika mau dibayar. Tapi, admnistrasi pembayarannya juga harus jelas, terutama mengenai keabsahan kepemilikan tanahnya. Soal harga, perlu dimusyawarahkan kembali.

Soal ganti rugi tanah warga Desa Deah Mamplam yang telah dijadikan lokasi relokasi pemukiman baru korban tsunami, pernah dibicarakan, tapi saat itu baru pada tingkat lisan, belum ada kesepakatan tertulis. Hal ini mungkin saja karena saat itu siapa saja pemilik tanahnya belum diketahui pasti, sehingga usulannya untuk pembayaran ganti ruginya terlupakan.

* Darmuda, anggota DPR Aceh.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved