Harus Melalui Proses
Jumat, 15 Juni 2012 11:49 WIB
Berita Terkait
- Rumah Janda Rohani Terbakar
- 10% Dana Otsus Kabupaten/Kota untuk Rumah Duafa
- Ditinggal Kosong, Rumah Terbakar
- Arus Sungai Deras, Jembatan Salang Sulit Dilalui
- Hujan Deras Merendam Areal Pertanian di Simeulue
- Cuaca Buruk Rubuhkan Tiang PLN di Simeulue
- Hujan Deras Landa Simeulue, Ratusan Rumah Terendam
- Belasan Pria Lempar Rumah Teungku Nie
- 300 Rumah Duafa belum Dibangun
- Mobduknaker Bangun 100 Rumah Translok
USULAN ganti ruginya, harus dimulai dari pemerintahan terendah yaitu desa, dilanjutkan ke camat, bupati, lalu ke gubernur. Gubernur mengajukannya dalam RAPBA untuk mendapat persetujuan DPRA. Tahapan ini harus dilalui, jika mau dibayar. Tapi, admnistrasi pembayarannya juga harus jelas, terutama mengenai keabsahan kepemilikan tanahnya. Soal harga, perlu dimusyawarahkan kembali.
Soal ganti rugi tanah warga Desa Deah Mamplam yang telah dijadikan lokasi relokasi pemukiman baru korban tsunami, pernah dibicarakan, tapi saat itu baru pada tingkat lisan, belum ada kesepakatan tertulis. Hal ini mungkin saja karena saat itu siapa saja pemilik tanahnya belum diketahui pasti, sehingga usulannya untuk pembayaran ganti ruginya terlupakan.
* Darmuda, anggota DPR Aceh.(her)
Soal ganti rugi tanah warga Desa Deah Mamplam yang telah dijadikan lokasi relokasi pemukiman baru korban tsunami, pernah dibicarakan, tapi saat itu baru pada tingkat lisan, belum ada kesepakatan tertulis. Hal ini mungkin saja karena saat itu siapa saja pemilik tanahnya belum diketahui pasti, sehingga usulannya untuk pembayaran ganti ruginya terlupakan.
* Darmuda, anggota DPR Aceh.(her)
Editor : bakri
