Fraksi PA: Kewenangan Wali Nanggroe Sesuai UUPA

Fraksi Partai Aceh (PA) menyatakan, kewenangan Wali Nanggroe sudah ditegaskan secara tegas dalam pasal 96 ayat 1 Undang Undang

Editor: bakri
BANDA ACEH -  Fraksi Partai Aceh (PA) menyatakan, kewenangan Wali Nanggroe sudah ditegaskan secara tegas dalam pasal 96 ayat 1  Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar dan upacara adat lainnya.

“Jadi, draf rancangan qanun (raqan) Wali Nanggroe yang sedang kami susun dan bahas bersama tim eksekutif adalah untuk mengatur lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tatacara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan dan ketentuan lainnya yang harus diatur dalam Qanun Aceh, “ tegas Ketua Fraksi Partai Aceh yang juga sebagai Ketua Pansus I DPRA, Tgk Ramli Sulaiman. Dia didampingi Ketua Komisi E DPRA Ermiadi Abdul Rahman ST kepada Serambi di ruang Komisi E DPRA  saat sedang istrahat penyusunan draf Raqan Wali Nanggroe, Minggu ( 17/6).

Ramli mengatakan, Qanun Wali Nanggroe sudah pernah dibuat dan disahkan anggota DPRA periode 2004 - 2009  menjelang akhir jabatannya. Tetapi,  qanun itu tidak diterima oleh eksekutif dengan alasan pengesahannya dilakukan sepihak oleh legislatif, sementara pihak eksekutif belum menyetujui isi dari rancangan qanun  itu.

Belajar dari pengalaman kurang baik terhadap proses pembahasan dan pengesahan raqan Wali Nanggroe tersebut menjadi qanun, ungkap Ramli, dalam penyusunan  kali ini Pansus lebih berhati-hati, sehingga qanun tersebut bsia diterima oleh rakyat Aceh nantinya.  

Penegasan  serupa  dilontarkan Ketua Komisi E DPRA yang membidangi pendidikan, Ermiadi Abdul Rahman ST. Dikatakan,  qanun tersebut kelak diharapkan menjadi induk dan payung seluruh Qanun Adat Aceh.

Alasannya, antara lain,  pada  pasal 99 ayat 1 UUPA dikatakan bahwa, “Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilaksanakan sesuai dengan perkembangan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada nilai-nilai Syariat Islam dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe.”

Ketua Pansus I Tgk Ramli Sulaiman mengatakan, penyusunan draf raqan Wali Nanggroe ini untuk tahap pertama bersama tim eksekutif sudah hampir selesai. Begitupun, sebelum difinalisasi, mulai hari Senin (18/6) sampai Sabtu (23/6) pekan ini,  pihaknya bersama tim eksekutif akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Untuk jadwal RDPU I, akan dilaksanakan hari ini dan besok di Gedung DPRA, Banda Aceh, dengan mengundang berbagai elemen masyarakat. Sedangkan RDPU II direncanakan  di Medan pada  21 Juni 2012, dan RDPU III direncanakan di Jakarta pada  23 Juni 2012. (her)         

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved