Rabu, 10 Juni 2026

10 Napi Narkoba Bebas Bersyarat

Kesepuluh napi itu bebas sejak kemarin sore

Tayang:
Editor: hasyim
LHOKNGA - Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoknga, Aceh Besar, Eko Yulianto BcIP SH menyerahkan surat pembebasan bersyarat (PB) kepada sepuluh dari 57 narapidana (napi) kasus narkoba di rutan tersebut, Senin (25/6). Kesepuluh napi itu bebas sejak kemarin sore.

Nama-nama napi yang berhak mendapat fasilitas bebas bersyarat itu pada awal Januari 2012 diusulkan Kacab Rutan Lhoknya ke Kanwilkumham Aceh. Kanwilkumham kemudian meneruskan usul itu ke Menteri Hukum dan HAM.

“Baru hari Senin tanggal 25 Juni persetujuan itu turun dari kementerian, bersamaan dengan turunnya surat PB kepada sekitar 100 napi lainnya di seluruh Aceh,” kata Eko Yulianto.

Dalam suasana yang mengharu biru, Eko Yulianto kemarin menyerahkan surat PB tersebut secara simbolis di ruang kerjanya kepada Nurdin (32), napi narkoba yang sedianya baru akan bebas pada tahun 2013. Napi perempuan banyak yang menangis saat menyaksikan Eko menyerahkan surat PB tersebut, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sarbini SH.

Menurut Yusaini SE dari Bagian Registrasi Cabang Rutan Lhoknga, di LP itu saat ini terdapat 147 napi. Namun, napi narkoba hanya 57 orang. Lima di antaranya anak-anak. Tentang fasilitas PB itu, Yusaini menjelaskan bahwa PB hanya diberikan kepada napi yang terhukum di atas satu tahun, tapi sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Pembinaan lanjutan kesepuluh napi yang mendapat PB itu, kata Yusaini, berada di bawah kendali Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh yang terletak di kawasan Krueng Cut, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.(sal)

* napi bebas bersyarat
- Ratna Pohan (48) - Nurbaiti (33) - Nurbaya (36) - Ratna Dewi (46) -Rosmani (34) - Linda Kasturi (36) - Akmal (17) - Afandi (28) - Novrizal (25) - Nurdin (32)
- Kebanyakan di antara mereka baru akan berakhir masa hukumannya pada tahun 2013

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved