BMCK belum Bersihkan Longsoran Jalan USAID
Sabtu, 30 Juni 2012 13:45 WIB
Share |
300612_10.jpg
Kendaraan melintas dekat tumpukan tanah yang menutupi sebagian badan jalan USAID di lintas Banda Aceh-Meulaboh Km 104, Desa Krueng Noe, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, Jumat (29/6). SERAMBI/SA'DUL BAHRI

* Dilarang oleh Pemilik Tanah


CALANG – Jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh atau yang dikenal sebagai Jalan USAID di Km 104, kawasan Desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya yang tertimbun longsoran sejak beberapa hari lalu belum tertangani. Pihak Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh belum membersihkan timbunan yang menutup hampir setengah badan jalan itu karena disebut-sebut dilarang oleh pemilik tanah.

Wartawan Serambi di Aceh Jaya melaporkan, material longsoran menumpuk dan menutupi hampir setengah badan jalan sehingga sangat mengganggu dan rawan kecelakaan terhadap pengguna jalan. “Biasanya material longsoran selalu dibersihkan oleh petugas dari BMCK Aceh. Tetapi longsoran di kawasan Krueng No tersebut seperti dibiarkan saja. Kami mendengar ada masalah dengan masyarakat pemilik tanah yang belum selesai ganti rugi,” kata seorang sumber di Kecamatan Sampoiniet.

Camat Sampoiniet, Sabirin SE kepada Serambi, Jumat (29/6) membenarkan informasi tersebut. Menurut Sabirin, petugas BMCK Aceh yang biasanya membersihkan tanah longsor di Jalan USAID tidak dibolehkan oleh pemilik tanah ketika akan membersihkan longsoran di Km 104. “Kita sudah laporkan permasalahan itu ke pihak kabupaten dengan harapan diselesaikan secepatnya,” kata Sabirin.

Keuchik Krueng Noe, T Mahmud juga membenarkan adanya pelarangan pembersihan tanah longsor di Km 104 (Gunong Madang) oleh seorang warga yang mengklaim tanah perbukitan di sisi badan jalan itu belum selesai ganti rugi. “Kami tak dapat menanggulanginya di tingkat desa dan berharap Pemkab Aceh Jaya bisa menuntaskan,” kata T Mahmud.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Aceh Jaya, Mahdi ST yang dimintai konfirmasinya oleh Serambi, Jumat (29/6) mengakui adanya pelarangan membersihkan tanah longsor yang menimbun badan Jalan USAID di Km 104. “Saya dapat informasi tentang adanya warga Krueng No yang protes dan melarang petugas membersihkan timbunan. Saya baru sebatas dapat informasi dari masyarakat, belum laporan resmi dari BMCK Provinsi Aceh,” ujar Mahdi.

 Bentuk protes

Berdasarkan penelusuran Serambi, ternyata warga yang melarang pembersihan tanah longsoran itu adalah T Bustamam (40), penduduk Desa Krueng No, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.

Menurut Bustamam, pelarangan membersihkan longsoran itu dilakukannya sebagai bentuk protes karena hingga kini belum ada ganti rugi tanah gunung miliknya yang terkena proyek pembangunan Jalan USAID.

“Ya, saya melarang petugas membuang tanah longsor itu sebagai bentuk protes, karena hingga saat ini tanah saya belum ada ganti rugi dari pemerintah. Saya tidak melakukan kekerasan, tetapi hanya sebatas larangan untuk mengingatkan pemerintah bahwa masih ada kewajibannya kepada rakyat yang sebelum selesai,” kata T Bustamam yang diwawancarai Serambi melalui ponsel.

Ia menambahkan, tanahnya yang belum dibayar itu adalah bagian gunung yang longsor tersebut. Sedangkan badan jalannya sendiri, itu pun juga miliknya, namun ganti ruginya sudah selesai. “Ruas jalan baru itu dibentuk dengan membelah gunung dengan melewati tanah saya. Tanah yang kini longsor itu juga masuk dalam paket ganti rugi, tetapi belum pernah diselasaikan oleh pemerintah. Inilah sekarang yang saya tuntut,” demikian Bustamam.(c45)

Editor : hasyim