Daging Impor Ilegal Beredar di Lhokseumawe
Selasa, 3 Juli 2012 09:05 WIB

SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Unsur Muspika Banda Sakti dan dinas terkait menginterogasi pedagang yang menjaul daging impor ilegal di Pajak Inpres Lhokseumawe, Senin (2/7).
Berita Terkait
- Kadis Peternakan Cek Pasar Daging Lambaro
- Pencuri Bunuh Sapi dengan Racun Babi
- Harga Daging di Abdya Rp 140.000/Kg
- Aceh Tuan Rumah Pertemuan Swasembada Daging Nasional
- Harga Daging Punggahan di Medan Rp 90.000/Kg
- Harga Daging Meugang Bertahan Rp120 Ribu/Kg
- Tahun Ini, Pemkab Simeulue Tak Sediakan Uang Meugang
- Daging Meugang Tembus Rp120 Ribu/Kg
- Dokumen Daging Impor Sudah Kedaluwarsa
- Keracunan Daging Mentah, Seorang Warga Tewas
LHOKSEUMAWE - Daging sapi impor yang masuk ke secara ilegal ke Lhokseumawe sudah berlangsung lama. Sehingga pada Senin (2/6), polisi dan dinas terkait melakukan razia. Hasilnya, ditemukan seorang pedagang bernama Saiful (47) di Pasar Inpres Lhokseumawe yang sedang menjual daging impor dari Selandia Baru.
“Daging itu dipasok tanpa ada dokumen-dokumen resmi seperti surat keterangan dari importir, sertifikat halal, dan tanpa pemberitahuan ke Disperindagkop setempat. Jumlah daging yang ditemukan puluhan kilogram,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu, Tris Zeno, kemarin.
Menurut Kapolsek, razia itu silakukan setelah mendapat informasi bahwa di pasar itu dijual daging impor dalam kondisi beku. Setelah diperiksa, ternyata benar daging yang dijual Saiful itu didapatnya dari Herwanto, pemilik perusahaan asal Medan. “Karena daging itu tak dilengkapi dokumen resmi, jelas penjualan daging impor tersebut ilegal,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, lanjut Kapolsek, daging itu belum tentu aman dikonsumsi baik dari segi kesehatan maupun agama terkait status kehalalannya. “Menindaklanjuti kasus ini, kita telah meminta keterangan Herwanto dan sampel daging akan dikirim ke BPOM Aceh untuk diperiksa kandungannya apakah aman dikosumsi atau tidak,”jelas Tris Zeno.
Saiful, pedagang daging impor mengakui menjual daging impor dan ini baru pertama ia lakukan. “Saya dapatkan dagingnya dari Herwanto sebanyak 41 kilogram dan telah terjual tujuh kilogram. Saya mau menjual daging impor itu karena tidak tahu menyalahi aturan,” ujar Saiful.(bah)
“Daging itu dipasok tanpa ada dokumen-dokumen resmi seperti surat keterangan dari importir, sertifikat halal, dan tanpa pemberitahuan ke Disperindagkop setempat. Jumlah daging yang ditemukan puluhan kilogram,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu, Tris Zeno, kemarin.
Menurut Kapolsek, razia itu silakukan setelah mendapat informasi bahwa di pasar itu dijual daging impor dalam kondisi beku. Setelah diperiksa, ternyata benar daging yang dijual Saiful itu didapatnya dari Herwanto, pemilik perusahaan asal Medan. “Karena daging itu tak dilengkapi dokumen resmi, jelas penjualan daging impor tersebut ilegal,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, lanjut Kapolsek, daging itu belum tentu aman dikonsumsi baik dari segi kesehatan maupun agama terkait status kehalalannya. “Menindaklanjuti kasus ini, kita telah meminta keterangan Herwanto dan sampel daging akan dikirim ke BPOM Aceh untuk diperiksa kandungannya apakah aman dikosumsi atau tidak,”jelas Tris Zeno.
Saiful, pedagang daging impor mengakui menjual daging impor dan ini baru pertama ia lakukan. “Saya dapatkan dagingnya dari Herwanto sebanyak 41 kilogram dan telah terjual tujuh kilogram. Saya mau menjual daging impor itu karena tidak tahu menyalahi aturan,” ujar Saiful.(bah)
Editor : bakri
