Penjaga Kebun Runyoh Dikeroyok Tetangga
Senin, 9 Juli 2012 08:43 WIB
Share |
08072012foto.1_.jpg
PROHABA/ZUBIR
Korban pengeroyokan, Rubamah (52), warga Dusun U Paya, Gampong Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur, Senin (2/7), menunjukan luka leban di tangannya. Ia telah melaporkan kasus ini ke polisi tapi tak ditanggapi.
LANGSA – Gara-gara mengingatkan anak-anak agar tak memetik rambutan, seorang ibu rumah tangga (IRT), Rubamah (52), Senin (2/7) lalu, dikeroyok tiga tetangganya. Akibat kejadian itu, warga Dusun U Paya, Seunebok Antara, Kecamatan Langsa Timur, itu lebam-lebam di sekujur tubuh.

Saat ini, Rumamah menetap di rumah tuannya, Azhari. Rumah dimaksud dititipkan pada keluarga Rubamah untuk dijaga. Setelah sekian lama menetap di rumah itu, Rubamah ketiban sial pada Senin (2/7) lalu.

Kala itu, sejumlah anak-anak tetangganya hendak memetik rambutan milik Azhari tersebut. Melihat itu, Rubamah melarang anak-anak memetik rambutan yang belum masak.

Tak terima peringatan itu, tiga ibu anak-anak yang ditegur Rubamah tadi, berinisial LK, SY, dan WM, mendatangi rumah Rubamah sekira pukul 16.00 WIB.  Saat di rumah yang dijaga Rubamah itu, percekcokan pun tak dapat dihindari. Perselisihan pendapat itu berujung dengan pengeroyokan Rubamah. Bahkan, ketiga IRT tersebut juga menyerang Rubamah dengan batu.

Karena dikeroyok tiga orang, Rubamah tak kuasa melawan. Kebetulan kala itu Zubira, adik Rubamah, berada di rumah sang kaka. Dia pun mencoba melerai. Namun, Zubira ikut dipukul.

Pengeroyokan itu akhirnya pungkas setelah seorang tetangga, Nek Len, datang ke rumah Rubamah. Lantas Nek Len mengusir LK, SY, dan WM, dengan tongkatnya.

Pada Selasa (3/7), Rubamah pun melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Timur. Polisi yang menerima laporan pun menyuruh Rubamah membuat hasil visum ke Puskesmas Langsa Timur. Tapi pihak Puskesmas tak dapat membuat visum Rubamah karena tidak melampirkan surat keterangan dari polisi.

Hari itu juga, Rubamah kembali lagi ke Polsek. Dia menanyakan surat pengantar. “Pak Syafi’i, anggota Polsek, meminta kasus ini diselesaikan di tingkat gampong. Tapi saya mau kasus ini diselesaikan secara hukum karena saya terancam oleh si pengeroyok,” kata Rubamah saat mendatangi kantor Prohaba di Langsa, kemarin.

Kamis (5/7) lalu, Rubamah telah dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Langsa Timur. ”Saya jalani semua karena saya mencari keadilan. Apabila kasus ini tidak dituntaskan, mungkin besok saya akan diperlakukan lebih parah lagi,” ujar Rubamah di hadapan penyidik.

Tak hanya polisi, kasus ini juga telah dilaporkannya ke Pj Keuchik Seneubok Antara, Azhari. Menurut keuchik, laporan itu akan dibuat pada hari ini.

Rubamah berharap, polisi segera memproses kasus itu. Dia juga meminta para ibu yang telah mengeroyoknya segera diperiksa dan diproses hukum sampai ke pengadilan.(c42)

Editor : bakri