ONH Aceh Ditetapkan Rp 30.617.600
Rabu, 11 Juli 2012 12:04 WIB
Share |
JAKARTA - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1433 H/2012 Masehi ditetapkan sebesar 3.617 US Dolar, atau naik dibandingkan tahun 2011 yang sebesar 3.537 US Dolar. Keputusan ini diambil setelah pembahasan antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Selasa (10/7).

Menteri Agama Suryadharna Ali menjelaskan dengan BPIH yang telah ditetapkan, maka masing-masing daerah ongkos naik haji berbeda-beda. Untuk Aceh sendiri ditetapkan sebesar 3.328 US Dolar. Kurs dolar yang diambil satu dolar Rp 9.200.

Lebih lanjut Menteri Agama menegaskan, perhitungan kurs dolar nantinya akan ditetapkan saat jamaah melunasi BPIH.

Sebagai perbandingan, tahun 2011, pemerintah menetapkan besaran ongkos haji untuk Aceh sebesar 3.285 dolar AS atau setara Rp 28.579.500. Sedangkan besaran rata-rata secara nasional mencapai Rp 30.737.100, sementara untuk mereka yang naik haji khusus dengan BPIH plus sebesar Rp 60.900.000.

Sebelumnya Suryadharma menyebutkan biaya haji akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Ada tiga faktor penyebab ONH tahun ini harus naik. Pertama, biaya sewa pemondokan di sekitar Masjidil Haram mengalami kenaikan. Kedua, naiknya harga bahan bakar pesawat (avtur) yang berimbas pada kenaikan harga tiket pesawat. Ketiga, melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar.

“Pada 2011, nilai rupiah terhadap dolar berkisar Rp 8.200 sampai Rp 8.500. Sekarang, nilai tukar rupiah terhadap dolar berkisar Rp 9.400 sampai Rp 9.500,” kata Suryadharma.(tribunnews.com/swa)

Editor : bakri