Pansus I Rampingkan Struktur Wali Nanggroe
Jumat, 13 Juli 2012 09:58 WIB
Share |
* Perwakilan Perempuan Masuk dalam Struktur

BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) I DPRA yang melakukan kajian intensif bersama Tim Eksekutif dan staf ahli kedua lembaga terhadap Rancangan Qanun Kelembagaan Wali Nanggroe (Raqan KWN), akhirnya berhasil merampingkan struktur kelembagaan Wali Nanggroe di dalam raqan tersebut. Sebelumnya, organisasi WN dinilai sangat gemuk, karena di dalam strukturnya terdapat 30 lembaga.

Namun, setelah dilakukan pembahasan terhadap draf awal Raqan Wali Nanggroe tersebut, jumlah majelisnya kini hanya tinggal tiga, ditambah 12 lembaga dewan.

“Struktur organisasi Wali Nanggroe yang gemuk itu, sudah berhasil kami pangkas bersama dengan tim eksekutif, sehingga kini sudah ramping, efisien, dan efektif,” ungkap Ketua Pansus I DPRA, Tgk Ramli Sulaiman kepada Serambi seusai pembahasan Raqan WN di ruang Bamus DPRA, Kamis (12/7).

Ramli menjelaskan, tugas dan fungsi orang-orang yang terdapat dalam struktur organisasi kelembagaan WN sifatnya fungsional, yaitu sebagai pembina dan pengawas. Mereka tidak berfungsi seperti perannya Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Mereka bukan pelaksana program kegiatan atau proyek. Tapi sebagai pembina dan pengawas apakah program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh eksekutif sudah mengarah kepada tujuan yang akan dicapai, yaitu Aceh yang bermartabat, sejahtera, berkeadilan, dan mandiri, berlandaskan UU Pemerintah Aceh sebagai wujud MoU Helsinki.

Begitupun, kata Ketua Komisi E DPRA, Ermiadi Abdul Rahman yang masuk menjadi anggota Pansus I DPRA, orang-orang yang akan didudukkan dalam struktur kelembagaan WN nanti adalah orang-orang pilihan yang memiliki kemampuan dan kapasitas yang cukup untuk tugas pembinaan dan pengawasan terhadap apa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA-nya.

Posisi paling atas dalam Struktur Organisasi Kelembagaan WN adalah WN, kemudian Waliul Ahdi, atau wakil Wali Nanggroe. Di bawah Waliul Ahdi, ada tiga majelis, yaitu majelis mufti, tuha peuet, dan tuha lapan. Di bawah tiga majelis tadi, terdapat lembaga Keurukon Katibul Wali/Sekretaris Wali, dan 12 dewan, yaitu Dewan Ulama Aceh, Dewan Adat Aceh, Dewan Pendidikan Aceh, Dewan Perbendaharaan/Baitul Mal Aceh, Dewan Hutan Aceh, Dewan Khazanah dan Warisan Kekayaan Aceh, Dewan Pertambangan dan Energi Aceh, Dewan Kesejahteraan, Kesehatan, dan Sosial Aceh, Dewan Perempuan, Dewan Mukim, dan Dewan Bintara/Reusam.

Perempuan masuk
Dewan Perempuan dimasukkan ke dalam struktur organisasi kelembagaan Wali Nanggroe, ungkap Tgk Ramli Sulaiman, adalah usulan dari anggota Pansus, tim eksekutif, dan staf ahli kedua lembaga legislatif dan eksekutif yang ikut membahas Raqan WN untuk menyesuaikan kondisi kelembagaan organisasi WN dengan tuntutan gender atau kedudukan sama hak antara perempuan dengan laki-laki, serta menyahuti kondisi perkembangan dunia.  

Sedangkan Dewan Mukim, masuk dalam struktur organisasi kelembagaan WN, berdasarkan sejarah terbentuknya tuha lapan yang merupakan awalnya kumpulan dari mukim. Oleh karena itu, untuk menguatkan akar sejarah tuha lapan itu, Dewan Mukim harus dimasukkan ke dalam struktur organisasi Kelembagaan WN.

Tahap finishing
Pembahasan Raqan WN pada Kamis (12/7) kemarin, kata Ramli, sudah masuk dalam tahapan finishing draf Raqan WN yang akan diserahkan kepada Pimpinan DPRA untuk dibawa ke sidang paripurna setelah Lebaran Idul Fitri 1432 Hijriah mendatang.

Namun, kata Tgk Ramli, sebelum bahan draf raqan itu diserahkan, Pansus I kepada Pimpinan Dewan, kemungkinan pansus I bersama Tim Eksekutif akan melakukan studi banding ke Malaysia dan beberapa daerah lainnya, di dalam dan luar negeri, untuk mencari masukan, agar Raqan WN yang dihasilkan nanti berkualitas dan mampu menyahuti isi MoU Helsinki, dan kebutuhan masyarakat Aceh ke depan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim, bersama staf ahlinya Nurdin dan lainnya mengatakan, sangat optimis Raqan WN bisa diselesaikan tahun ini.

Ia tegaskan bahwa kelembagaan WN yang kelak disahkan dan diimplementasikan, tidak akan mengubah sistem pemerintahan yang telah berjalan selama ini. Malah bisa memotivasi kinerja Pemerintah Aceh dan DPRA, karena terus diawasi.

Sampai kini, timpal Makmur Ibrahim, tidak ada perbedaan pandangan antara Tim Dewan dengan Tim Pemerintah Aceh soal Raqan WN itu. Hal yang sama juga diungkapkan anggota Pansus Raqan WN, Abdullah Saleh kepada Serambi. “Kedudukan lembaga Wali Nanggroe yang digodok Pansus DPRA tidak akan berpengaruh pada perubahan sistem pemerintahan di Aceh,” katanya.

Bukan tidak mungkin, kata Abdullah Saleh, sistem kesultanan yang dijalankan di Malaysia akan menjadi masukan dan inspirasi untuk menambah khazanah pemikiran pansus dalam penyusunan Raqan WN. “Proses izinnya sedang kita urus ke Depdagri,” ujarnya. (her/sar)         

Editor : bakri