Barang Kedaluwarsa Masih Beredar di Lhokseumawe
Sabtu, 14 Juli 2012 11:18 WIB
Berita Terkait
- Pedagang Hadang Beko
- Polisi Buru Perampok Pedagang Grosir
- Lagi, Satpol PP Tertibkan Pedagang
- Penganan Lokal Aceh Harus ber-SNI
- Pedagang Pasar Inpres Resah
- Kemenpora: Langsa Cocok Bangun Industri Kuliner
- Pedagang Keude Geudong Bongkar Segel Pasar
- Pedagang Pasar Inpres Temui Wabup
- Muspika Peureulak Tertibkan Pasar
- Satpol PP Ultimatum Pedagang di Neusu
LHOKSEUMAWE - Hingga kini sejumlah barang yang sudah kedaluwarsa
masih beredar di Lhokseumawe. Hal itu terungkap saat jajaran Polres setempat bersama pihak terkait menemukan barang kedaluwarsa yang dijual di berbagai supermarket/minimarket saat melakukan razia makanan dan minuman, Jumat (13/7).
Barang kedaluwarsa yang ditemukan dalam razia kemarin antara lain dodol dan beberapa makanan ringan, sprite, nescafe botol, soda badak, dan sirup mandalena. “Karena makanan dan minuman kedaluwarsa masih beredar di pasar, kami mengimbau masyarakat melihat masa berlaku barang sebelum membeli,” harap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH, usai razia itu, kemarin.
Kepada pedagang, Kapolres juga meminta untuk tidak menjual lagi barang-barang yang sudah kedaluwarsa. Karena hal itu merugikan pembeli. “Pedagang juga harus lebih hati-hati saat menerima barang dari distributor. Karena, bukan tidak mungkin ada distributor yang memasok barang kedaluwarsa karena sekarang permintaan barang sedang meningkat,” pungkas Kapolres.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Muslem Lhokseumawe, Syahrial, meminta polisi untuk memproses pedagang yang menjual barang-barang kedaluwarsa sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1993. “Karena, bila selalu dibina, pedagang terus lalai dalam menyeleksi barang dagangannya,” pinta Syahrial.(bah)
masih beredar di Lhokseumawe. Hal itu terungkap saat jajaran Polres setempat bersama pihak terkait menemukan barang kedaluwarsa yang dijual di berbagai supermarket/minimarket saat melakukan razia makanan dan minuman, Jumat (13/7).
Barang kedaluwarsa yang ditemukan dalam razia kemarin antara lain dodol dan beberapa makanan ringan, sprite, nescafe botol, soda badak, dan sirup mandalena. “Karena makanan dan minuman kedaluwarsa masih beredar di pasar, kami mengimbau masyarakat melihat masa berlaku barang sebelum membeli,” harap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi MH, usai razia itu, kemarin.
Kepada pedagang, Kapolres juga meminta untuk tidak menjual lagi barang-barang yang sudah kedaluwarsa. Karena hal itu merugikan pembeli. “Pedagang juga harus lebih hati-hati saat menerima barang dari distributor. Karena, bukan tidak mungkin ada distributor yang memasok barang kedaluwarsa karena sekarang permintaan barang sedang meningkat,” pungkas Kapolres.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Muslem Lhokseumawe, Syahrial, meminta polisi untuk memproses pedagang yang menjual barang-barang kedaluwarsa sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1993. “Karena, bila selalu dibina, pedagang terus lalai dalam menyeleksi barang dagangannya,” pinta Syahrial.(bah)
Editor : hasyim
