Ramli MS Daftarkan Menggugat ke MK
Pasangan cabup/cawabup Aceh Barat, H Ramli MS/Moharriadi Syafari, resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Sekretaris Pemenangan H Ramli MS/Moharriadi Syafari, Fitriadi Lanta kepada Serambi, Jumat (13/7) mengatakan, gugatan telah didaftarkan ke MK pada, Kamis (12/7), dengan tanda terima pendaftaran perkara nomor: 590/PAN.MK/VII/2012. “Berkas pendaftaran diterima pada pukul 13.30 WIB pada Kamis (12/7) dengan jumlah kasus sebanyak 72 kasus kecurangan,” kata Fitriadi. (Lihat, pelanggaran dilapor ke mk)
Fikriadi menyebutkan, dengan adanya sejumlah temuan kasus pelanggaran itu, pihaknya berharap MK mengabulkan permohonan dengan membatalkan keputusan KIP yang telah ditetapkan pasangan terpilih. Mereka juga meminta MK menggelar kembali pilkada ulang di Aceh Barat.
Fikriadi mengaku cukup optimisi mereka akan memenangkan gugatan. Selain karena punya bukti yang kuat, semua kasus yang dibawa ke MK itu juga sudah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. Namun demikian, Fikriadi menegaskan bahwa pihaknya siap menerima apapun putusan MK.
“Kami yakin gugatan kami akan menang, tapi jika dikalahkan juga berarti itulah hukum negara ini. Yang penting semua pelanggaran dan kecurangan pada pilkada putaran kedua ini kita beberkan ke MK,” ujar Fikriadi Lanta.
Seperti diberitakan, KIP Aceh Barat, Sabtu (8/7) lalu sudah mengelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Yakni pasangan HT Alaidinsyah/H Rachmat Fitri HD (diusung Golkar, PAN, PKB, PDIP, PKPI, Demokrat, PKPI, PDA, Patriot, dan PA) meraih 50.378 suara (55,67%). Sedangkan pasangan H Ramli MS/Moharriadi Syafari (diusung PKS dan PRA) meraih 40.111 suara (44,33 persen). Pilkada putaran kedua dilaksanakan pada 2 Juli2012 lalu.(riz)
pelanggaran dilapor ke mk
* Kasus pelanggaran yang dilaporkan ke MK antara lain: * Pencoblosan dua kali * KPPS dan PPS tidak netral * Pemilih di bawah umur * Pembiaran pemilih dengan undangan orang lain * Komentar panwas di sebuah radio yang membenarkan terima uang * Pemilih tidak mendapatkan undangan
tanggapan kubu tito
Hak Demokrasi
KETUA pemenangan HT Alaidinsyah/H Rachmat Fitri HD, Abdul Kadir menyatakan, terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pasangan lain itu hak demokrasi sebagai warga negara Indonesia. Menurutnya, semua proses pilkada putaran kedua berjalan sesuai aturan. “Bila nanti diminta keterangan atau kesaksian di Sidang MK, kita sudah siap, karena memang semuanya sudah sesuai aturan,” ujar Abdul Kadir.(riz)
komentar mereka
Belum Diberitahu
KETUA KIP Aceh Barat, Mahrizal SE menyatakan pihak KIP sejauh ini belum ada pemberitahuan dari MK terkait gugatan dari pasangan calon yang ikut dalam pilkada putaran kedua di Aceh Barat. Kalau pun sudah didaftarkan ke MK, KIP siap memberikan keterangan di depan hakim MK. Sebab, menurutnya, pelaksanaan pilkada yang sudah berlangsung lancar pada Senin (2/7) lalu sudah sesuai aturan yang berlaku.(riz)
Siapkan Jawaban
KETUA Panwas Aceh Barat, Rosni Idham SE mengaku sudah mendapat laporan bahwa ada gugatan terhadap pilkada putaran kedua ke MK, dan meski demikian Panwas juga saat ini sedang mempersiapkan jawaban-jawaban bila diminta oleh MK nantinya. Bahkan jawaban itu juga akan dikirim ke MK dan Bawaslu di Jakarta.(riz)