Fenomena "Uang Seikhlasnya" di Instansi Pemerintah
Jumat, 20 Juli 2012 09:37 WIB
ADANYA kutipan “uang seikhlasnya” di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, begitulah sepenggal isi berita di Rubrik ini (Selasa, 17/7/1202). Saya sangat yakin tidak hanya di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banda Aceh saja yang melakukan pengutipan “uang seikhlasnya” pada saat seseorang mengurus atau mengambil suatu surat atau keperluan lain yang diperlukan pada dinas tersebut.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat kita mengurus suatu keperluan administrasi di hampir semua instansi terutama di instansi pemerintah pasti dipungut “uang seikhlasnya”. Kalau ndak percaya silahkan coba! Saya sendiri pernah mengalaminya di beberapa instansi pemerintah yang saya datangi untuk mengurus keperluan administrasi.
Memang pada saat kita tanyakan ini ada kena biaya adm, kemudian oknumnya menjawab sebenarnya tidak kena biaya, tapi kalau mau ikhlas tidak apa-apa, sehingga kita jadi serba salah. Tidak kita berikan urusan selanjutnya jadi lama, kita berikan jadi tidak ikhlas. Fenomena inilah yang sudah seharusnya ditertibkan oleh pimpinan instansi terkait.
Lebih baik ada aturan yang jelas berapa besaran biaya yang dikutip, dari pada tidak kena biaya tapi dikutip uang seikhlasnya, sehingga masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan.
Muhammad Yani
PNS Provinsi Aceh
Sudah menjadi rahasia umum bahwa saat kita mengurus suatu keperluan administrasi di hampir semua instansi terutama di instansi pemerintah pasti dipungut “uang seikhlasnya”. Kalau ndak percaya silahkan coba! Saya sendiri pernah mengalaminya di beberapa instansi pemerintah yang saya datangi untuk mengurus keperluan administrasi.
Memang pada saat kita tanyakan ini ada kena biaya adm, kemudian oknumnya menjawab sebenarnya tidak kena biaya, tapi kalau mau ikhlas tidak apa-apa, sehingga kita jadi serba salah. Tidak kita berikan urusan selanjutnya jadi lama, kita berikan jadi tidak ikhlas. Fenomena inilah yang sudah seharusnya ditertibkan oleh pimpinan instansi terkait.
Lebih baik ada aturan yang jelas berapa besaran biaya yang dikutip, dari pada tidak kena biaya tapi dikutip uang seikhlasnya, sehingga masyarakat puas dengan pelayanan yang diberikan.
Muhammad Yani
PNS Provinsi Aceh
Editor : bakri
