Urus Surat Kesehatan di RSU Sigli Rp 120 Ribu?
Senin, 23 Juli 2012 09:52 WIB
PENGUTIPAN biaya kembali terjadi di instansi pemerintah Aceh. Setelah kejadian “uang seikhlasnya” di Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh (sudah ditanggapi/diklarifikasi oleh kepala dinasnya-red), kali ini pemungutan biaya yang lumayan lebih besar terjadi di RSU Sigli.
Kejadian ini saya alami beberapa hari yang lalu, ketika saya mengurus surat keterangan kesehatan untuk kelengkapan persyaratan melamar sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan HAM. Saya sangat terkejut saat pegawai RSU Sigli meminta biaya sebesar Rp 120.000 untuk proses pengurusan surat tersebut. Ketika saya bertanya, mengapa besar sekali biaya kepengurusan surat itu? Pegawai tersebut mengatakan bahwa itu sudah merupakan peraturan daerah (Perda) tahun 2012.
Bukan hanya itu, pada saat proses pemeriksaan kesehatan di masing-masing poly, juga dikutip biaya dengan variasi yang berbeda. sehingga kalau ditotal, besaran biaya yang harus saya keluarkan lebih dari Rp 150.000. Sama halnya seperti kejadian “uang seikhlasnya”.
Saya juga bertanya-tanya apakah pemungutan-pemungutan seperti ini legal? Kalau memang legal, saya mohon kepada Direktur RSU Sigli ataupun pihak terkait (Dinas Kesehatan Kab. Pidie) untuk memberi penjelasan tentang Perda dimaksud, sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat umum, khususnya bagi yang mengurus surat kesehatan. Terima kasih.
Nama dan alamat pada Redaksi
Kejadian ini saya alami beberapa hari yang lalu, ketika saya mengurus surat keterangan kesehatan untuk kelengkapan persyaratan melamar sebagai CPNS di Kementerian Hukum dan HAM. Saya sangat terkejut saat pegawai RSU Sigli meminta biaya sebesar Rp 120.000 untuk proses pengurusan surat tersebut. Ketika saya bertanya, mengapa besar sekali biaya kepengurusan surat itu? Pegawai tersebut mengatakan bahwa itu sudah merupakan peraturan daerah (Perda) tahun 2012.
Bukan hanya itu, pada saat proses pemeriksaan kesehatan di masing-masing poly, juga dikutip biaya dengan variasi yang berbeda. sehingga kalau ditotal, besaran biaya yang harus saya keluarkan lebih dari Rp 150.000. Sama halnya seperti kejadian “uang seikhlasnya”.
Saya juga bertanya-tanya apakah pemungutan-pemungutan seperti ini legal? Kalau memang legal, saya mohon kepada Direktur RSU Sigli ataupun pihak terkait (Dinas Kesehatan Kab. Pidie) untuk memberi penjelasan tentang Perda dimaksud, sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat umum, khususnya bagi yang mengurus surat kesehatan. Terima kasih.
Nama dan alamat pada Redaksi
Editor : bakri
