Pejabat Kejari Banda Aceh Siap Dipecat

Lima pejabat eselon empat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menandatangani pakta integritas di aula Kejari Banda Aceh

Editor: bakri
BANDA ACEH - Lima pejabat eselon empat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menandatangani pakta integritas di aula Kejari Banda Aceh, Minggu (22/7). Beberapa poin pakta integritas tersebut adalah tidak meminta/menerima suap. Jika melanggar, para pejabat tersebut siap menerima konsekuensinya, termasuk dipecat.

Kelima pejabat yang menandatangani pakta integritas tersebut adalah, Kasi Intel Abdul Kahar Muzakkir SH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Mukhzan MH, Kasi Pidsus Nilawati MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurhalma SH, dan Kasubbag Pembinaan Amir Husen SH.

Kasi Intel Abdul Kahar kepada Serambi mengatakan, pembacaan sekaligus penandatanganan pakta integritas itu disaksikan Kajari Banda Aceh, Soufnir Chibro SH, usai mengikuti upacara Hari Bakti Ke-52 Adhiyaksa di Kejati Aceh. Sedangkan Soufnir telah menandatangani pakta integritas serupa bersama 21 Kajari kabupaten/kota di Kejati Aceh, Selasa (17/7).

“Penandatanganan pakta integritas ini untuk semua pejabat di jajaran Kejaksaan Agung seluruh Indonesia mulai pejabat eselon satu Jaksa Agung hingga pejabat eselon empat. Tujuannya sebagai perjanjian bersama terkait integritas pejabat kejaksaan dalam menegakkan hukum,” kata Abdul Kahar.

Menurutnya, isi pakta integritas pejabat kejaksaan tersebut sama seluruh Indonesia, terdiri tujuh poin perjanjian. Antara lain tidak meminta atau menerima pemberian langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan. Bila melanggar, mereka sudah berjanji dengan menandatangani pakta integritas bahwa siap menghadapi konsekuensinya, termasuk dipecat.(sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved