Tunjangan Hari Raya Sudah Bisa Dibayarkan
Pengusaha sudah dapat membayarkan tunjangan hari raya pekerja. Kewajiban ini berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat
Edaran Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama. Para kepala daerah harus
proaktif mengawasi realisasi tunjangan hari raya (THR).
”Kami
ingatkan dan tegaskan kembali, pembayaran THR kewajiban pengusaha kepada
pekerja. Pembayaran THR wajib dilaksanakan agar tercipta suasana
hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata
Mennakertrans.
Pekerja yang punya masa kerja tiga bulan secara
terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Mereka yang memiliki masa
kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR satu bulan upah dan yang
belum 12 bulan dihitung proporsional.
Bagi perusahaan yang telah
mengatur pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama dengan nilai yang lebih baik dari
ketentuan pemerintah bisa menjalankan sesuai aturan internal. Muhaimin
menekankan, perusahaan harus membayar THR selambat-lambatnya tujuh hari
sebelum hari raya.
Pemahaman bersama
Ketua
Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menegaskan,
pengusaha pasti membayar THR pekerja. Namun, yang terpenting saat ini
adalah pekerja memahami konstelasi perekonomian global yang bakal
berdampak ke dalam negeri sehingga pekerja perlu memanfaatkan momentum
bulan puasa untuk menciptakan kedamaian hubungan industrial.
”Kepada
buruh, saya imbau, situasi dunia sudah sangat sulit sekarang. Barang
impor banyak masuk ke pasar domestik. Kita membutuhkan labour peace.
Kita butuh ketenangan. Saya minta jangan melakukan segala macam
intimidasi, demonstrasi, dan sweeping karena akan merugikan kita semua,”
ujar Sofjan.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi
Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, data
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 menunjukkan, baru
63 persen pekerja menerima upah sesuai upah minimum atau lebih rendah.
Kondisi ini membuat pekerja sulit menabung sehingga THR menjadi
satu-satunya sumber tambahan menghadapi hari raya.
”Kunci patuhnya pembayaran THR adalah pengawasan yang proaktif dan tegas dari pemerintah,” ujar Timboel.