Kasus Korupsi di Setwan Mengendap
Jumat, 27 Juli 2012 11:30 WIB
Berita Terkait
- Mantan Kepala BPM Aceh Timur Kembali Ditahan
- Kajari Tetapkan Tiga Tersangka
- Anggota Dewan Duga Harga Tanah SMP Dimark-up
- Mantan Pejabat BPBD Jadi Tersangka
- BPK Periksa Dana Hibah
- Mantan Sekda Aceh Jaya Divonis 4 Tahun
- Borok APBA Terungkap
- TII: Pemerintah Masih Tertutup
- Kerugian Kasus SMKN 1 Jeumpa Rp 287 juta
- Jaksa Sudah Periksa 23 Saksi
* Sudah Setahun Dilapor ke Kejati, belum Diproses
LHOKSEUMAWE - Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRK (Setwan) Lhokseumawe senilai Rp 3,5 miliar yang terjadi tahun 2008 dan 2009 kini masih mengendap alias tidak ada tindak lanjutnya di jaksa. Padahal, pihak LSM Masyarakat Transprasi Aceh (MaTA) telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Februari 2011.
“Sehingga kami nilai ada keanehan dalam kasus dugaan korupsi itu. Karena sudah setahun kita laporkan, tapi belum ada upaya apapun. Harusnya, Kejati menyampaikan ke publik bagaimana kedudukan kasus tersebut sekarang,” kata Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan LSM MaTA, Baihaqi, melalui siaran pers yang diterima Serambi, kemarin.
Disebutkan, pihaknya sudah berulangkali mempertanyakan kasus itu. “Bahkan pada 15 Mei 2012, kita mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan kasus itu. Sebab, kami belum pernah menerima perkembangan informasi kasus tersebut,” kata Baihaqi.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, dalam waktu 30 hari penyidik wajib memberikan perkembangan terhadap satu kasus korupsi. “Indikasi penyimpangan dana itu menjadi temuan inspektorat Lhokseumawe,” katanya.
Indikasi korupsi dana tersebut, rinci Baihaqi, di antaranya untuk penggunaan dana SPPD tahun 2008-2009 sebesar Rp 1,6 miliar lebih tak sesuai peruntukan, penarikan dana tahun 2008 Rp 282,3 juta untuk perjalanan dinas anggota dewan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tidak jelas pertanggungjawabannya.
Selain itu, penggunaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas dewan tahun 2008-2009 Rp 165 juta juga tak mengacu pada analisis standar biaya Kota Lhokseumawe, serta dana pajak anggota dewan tahun 2008 dan 2009 belum disetor secara menyeluruh. “Jika institusi penegakan hukum saja tak taat, bagaimana dengan institusi yang lain,” katanya.(c37)
Belum ada Pemeriksaan
SAYA tak tahu kalau ada dugaan penyimpangan dana di Sekretariat DPRK Lhokseumawe, karena saya baru menjadi sekwan awal tahun 2012. Selama saya menjabat, belum ada pemeriksaan di sekretariat oleh penyidik Kejari Lhokseumawe, penyidik Kejati Aceh, atau dari lembaga terkait lainnya.
* Drs H Badruddin Ishaq, Sekretaris DPRK Lhokseumawe.(c37)
Sudah Diberitahukan
SURAT yang dikirim LSM MaTA sudah kita terima baru-baru ini. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Selain itu, beberapa waktu lalu petugas dari LSM itu juga sudah datang ke Kejati Aceh dan sudah bertemu dengan tim Pidana Khusus di Kejati. Jadi, sudah dijelaskan langsung.
* Amir Hamzah SH, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.(c37)
LHOKSEUMAWE - Pengusutan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRK (Setwan) Lhokseumawe senilai Rp 3,5 miliar yang terjadi tahun 2008 dan 2009 kini masih mengendap alias tidak ada tindak lanjutnya di jaksa. Padahal, pihak LSM Masyarakat Transprasi Aceh (MaTA) telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Februari 2011.
“Sehingga kami nilai ada keanehan dalam kasus dugaan korupsi itu. Karena sudah setahun kita laporkan, tapi belum ada upaya apapun. Harusnya, Kejati menyampaikan ke publik bagaimana kedudukan kasus tersebut sekarang,” kata Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan LSM MaTA, Baihaqi, melalui siaran pers yang diterima Serambi, kemarin.
Disebutkan, pihaknya sudah berulangkali mempertanyakan kasus itu. “Bahkan pada 15 Mei 2012, kita mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan kasus itu. Sebab, kami belum pernah menerima perkembangan informasi kasus tersebut,” kata Baihaqi.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, dalam waktu 30 hari penyidik wajib memberikan perkembangan terhadap satu kasus korupsi. “Indikasi penyimpangan dana itu menjadi temuan inspektorat Lhokseumawe,” katanya.
Indikasi korupsi dana tersebut, rinci Baihaqi, di antaranya untuk penggunaan dana SPPD tahun 2008-2009 sebesar Rp 1,6 miliar lebih tak sesuai peruntukan, penarikan dana tahun 2008 Rp 282,3 juta untuk perjalanan dinas anggota dewan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) juga tidak jelas pertanggungjawabannya.
Selain itu, penggunaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas dewan tahun 2008-2009 Rp 165 juta juga tak mengacu pada analisis standar biaya Kota Lhokseumawe, serta dana pajak anggota dewan tahun 2008 dan 2009 belum disetor secara menyeluruh. “Jika institusi penegakan hukum saja tak taat, bagaimana dengan institusi yang lain,” katanya.(c37)
Belum ada Pemeriksaan
SAYA tak tahu kalau ada dugaan penyimpangan dana di Sekretariat DPRK Lhokseumawe, karena saya baru menjadi sekwan awal tahun 2012. Selama saya menjabat, belum ada pemeriksaan di sekretariat oleh penyidik Kejari Lhokseumawe, penyidik Kejati Aceh, atau dari lembaga terkait lainnya.
* Drs H Badruddin Ishaq, Sekretaris DPRK Lhokseumawe.(c37)
Sudah Diberitahukan
SURAT yang dikirim LSM MaTA sudah kita terima baru-baru ini. Mereka mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Selain itu, beberapa waktu lalu petugas dari LSM itu juga sudah datang ke Kejati Aceh dan sudah bertemu dengan tim Pidana Khusus di Kejati. Jadi, sudah dijelaskan langsung.
* Amir Hamzah SH, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.(c37)
Editor : bakri
