Hasanuddin Usulkan Pinjaman Rp 22 M
Minggu, 29 Juli 2012 09:17 WIB
Berita Terkait
- Pemkab Pijay Respon Keluhan Honorer K2
- Pansus Temukan 105 SK Palsu
- 105 SK Tenaga Honoret K2 Pijay Palsu
- 80 Honorer K-1 di Aceh Jaya Lulus
- Data Uji Publik Berbeda, Honorer K-2 Cemas
- Azwar Abubakar: Berkas Honorer Pidie Dalam Proses
- Kelulusan Honorer K-2 Diduga Ada Permainan Uang
- Pengangkatan CPNS dari Honorer K-1 Tunggu PP
- Usulan 208 Honorer K-2 ke BKN Diduga Diubah
- Batalkan Pengumuman Honorer K-2
KUTACANE - Rencana Pemkab Aceh Tenggara (Agara) meminjam dana Rp 22 miliar dari Bank Aceh ditolak Wakil Ketua I DPRK Agara asal Partai PNI Marhenisme, Nazaruddin, Sabtu (28/7). Bupati Agara, Hasanuddin B telah mengajukan surat permohonan ke PT Bank Aceh Cabang Kutacane pada 3 Juli 2012 tentang kelonggaran tarik kredit atas namanya dan telah disetujui pihak bank.
Disebutkan, Bupati Agara telah mengirim surat bernomor 900/234/2012 tertanggal 3 Juli 2012 ke Bank Aceh Cabang Blangkejeren tentang permohonan pencairan longgar tarik dan perpanjangan jangka waktu kredit Pemerintah Kabupaten Agara. Kemudian, surat Direksi PT Bank Aceh Cabang Kutacane tanggal 16 Juli 2012 nomor 4171/DKR.01/VII/2012, tentang persetujuan perpanjangan waktu dan penarikan kelonggaran tarik kredit atas nama Hasanuddin B (selaku Bupati Agara) sebesar Rp 22.000.000.000.
“Kami keberatan dan menolak hasil sidang pleno karena melanggar PP nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah dan batas waktu jabatan bupati,” ujarnya. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PMK.07/2011, tentang batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2012.
“Saya telah meminta Badan Kehormatan DPRK Agara untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Nazaruddin. Ditambahkan, dalam rapat pleno itu, dia tidak diminta hadir dalam pembahasan tentang peminjaman daerah pada PT Bank Aceh Cabang Kutacane dan tidak menandatangani persetujuan peminjaman tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara, Tgk Appan Husni Js, mengatakan telah menerima surat keberatan dari Wakil I DPRK Agara, Nazaruddin, nomor Istimewa/2012, tentang keberatan pinjaman Pemerintah Daerah pada PT Bank Aceh.
Dia menjelaskan laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Appan mengungkapkan: “Jika diperlukan, kami akan membuat laporan ke Menkeu dan Mendagri atas peminjaman dana ke Bank Aceh oleh Pemkab Agara.”.(as)
Bayar Gaji 13 PNS
Bupati Agara, Ir Hasanuddin B MM yang dihubungi Serambi secara terpisah mengatakan dana pinjaman Rp 22 miliar dari Bank Aceh Cabang Kutacane akan digunakan untuk membayar gaji 13 para PNS sebesar Rp 19 miliar. Dia mengatakan proses pembayaran selama satu bulan tidaklah cukup, sehingga harus dipercepat.
“Kalau kita tunggu sekaligus selama dua bulan baru bisa dibayarkan, maka para PNS yang dirugikan,” kata Hasanuddin. Dia menegaskan, peminjaman uang tersebut telah sesuai dengan prosedur dan dilindungi Undang-Undang dan ketentuan bank.(as)
Disebutkan, Bupati Agara telah mengirim surat bernomor 900/234/2012 tertanggal 3 Juli 2012 ke Bank Aceh Cabang Blangkejeren tentang permohonan pencairan longgar tarik dan perpanjangan jangka waktu kredit Pemerintah Kabupaten Agara. Kemudian, surat Direksi PT Bank Aceh Cabang Kutacane tanggal 16 Juli 2012 nomor 4171/DKR.01/VII/2012, tentang persetujuan perpanjangan waktu dan penarikan kelonggaran tarik kredit atas nama Hasanuddin B (selaku Bupati Agara) sebesar Rp 22.000.000.000.
“Kami keberatan dan menolak hasil sidang pleno karena melanggar PP nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah dan batas waktu jabatan bupati,” ujarnya. Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/PMK.07/2011, tentang batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2012.
“Saya telah meminta Badan Kehormatan DPRK Agara untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini,” ujar Nazaruddin. Ditambahkan, dalam rapat pleno itu, dia tidak diminta hadir dalam pembahasan tentang peminjaman daerah pada PT Bank Aceh Cabang Kutacane dan tidak menandatangani persetujuan peminjaman tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara, Tgk Appan Husni Js, mengatakan telah menerima surat keberatan dari Wakil I DPRK Agara, Nazaruddin, nomor Istimewa/2012, tentang keberatan pinjaman Pemerintah Daerah pada PT Bank Aceh.
Dia menjelaskan laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Appan mengungkapkan: “Jika diperlukan, kami akan membuat laporan ke Menkeu dan Mendagri atas peminjaman dana ke Bank Aceh oleh Pemkab Agara.”.(as)
Bayar Gaji 13 PNS
Bupati Agara, Ir Hasanuddin B MM yang dihubungi Serambi secara terpisah mengatakan dana pinjaman Rp 22 miliar dari Bank Aceh Cabang Kutacane akan digunakan untuk membayar gaji 13 para PNS sebesar Rp 19 miliar. Dia mengatakan proses pembayaran selama satu bulan tidaklah cukup, sehingga harus dipercepat.
“Kalau kita tunggu sekaligus selama dua bulan baru bisa dibayarkan, maka para PNS yang dirugikan,” kata Hasanuddin. Dia menegaskan, peminjaman uang tersebut telah sesuai dengan prosedur dan dilindungi Undang-Undang dan ketentuan bank.(as)
Editor : bakri
