Kepala BKPP Langsa Jadi Tersangka
Selasa, 31 Juli 2012 14:09 WIB
Berita Terkait
- Pemkab Pijay Respon Keluhan Honorer K2
- Pansus Temukan 105 SK Palsu
- 105 SK Tenaga Honoret K2 Pijay Palsu
- 80 Honorer K-1 di Aceh Jaya Lulus
- Data Uji Publik Berbeda, Honorer K-2 Cemas
- Azwar Abubakar: Berkas Honorer Pidie Dalam Proses
- Kelulusan Honorer K-2 Diduga Ada Permainan Uang
- Pengangkatan CPNS dari Honorer K-1 Tunggu PP
- Usulan 208 Honorer K-2 ke BKN Diduga Diubah
- Batalkan Pengumuman Honorer K-2
LANGSA – Penyidik Polres Langsa telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan manipulasi (pemalsuan) data tenaga honorer tahun 2005 katagori (K-1) di Pemko setempat. Salah pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Kepala BKPP Langsa, Syahrul Thaeb, dan dua pejabat BKPP lainnya berserta tiga tenaga honorer. Polisi kini masih menunggu turunnya laporan dugaan pemalusan dokumen tenaga honorer dari Laboratorium Forensi (Latfor) Medan.
Kapolres Langsa AKBP, Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Firdaus, kepada Serambi Senin (30/7) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saki serta bukti yang ada, maka sejak tanggal 16 Juli 2012 lalu, Polres Langsa telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan SK tenaga honorer yang masuk K1 penerimaan CPNS formasi Pemko Langsa tahun 2012.
Ke enam tersangka ini masing-masing, Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Langsa Syahrul Thaeb, Kabid Perencanaan dan Pengembangan BKPP Zulfikar, Subbid Formasi dan Rekrutmen BKPP, M Rizal. Sedangka tiga tersangka lainnya adalah, Eka Priyanti dan Chairina, keduanya merupakan tenaga honorer di RSUD Langsa, serta M Iqbal, tenaga honorer di Sekretariat Pemko Langsa.
Dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan pemalsuan tiga berkas atau dokumen yakni diantaranya SK, daftar gaji, daftar hadir, dan lainnya untuk tiga tenaga honorer, Eka Priyanti, Chairina, dan M Iqbal yang kini telah ditetapkan tersangka. Sedangkan tiga tenaga honorer ini mulai berstatus honorer tahun 2006, namun tenaga honorer tersebut memiliki SK honorer tahun 2005 yang diduga palsu.
Menurutnya, SK ketiga tenaga honorer tersebut diketahui dikeluarkan oleh pihak BKPP, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah kepala BKPP, Langsa Syahrul Thaeb, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Zulfikar, Subbid Formasi dan Rekrutmen M Rizal yang juga masuk dalam tim verifikasi. SK yang diduga palsu itu dibutuhkan untuk memuluskan ketiga tenaga honorer ini, lolos dalam verifiaksi dan validasi CPNS tahun 2012 untuk K1 tenaga honorer tahun 2005.
“Saat ini tiga SK tenaga honorer, daftar gaji, daftar hadir, dan berkas lainnya pada berapa waktu lalu telah dikirimkan ke Labfor Polri Wilayah Sumatera Utara (Sumut), untuk di cek kebenaranya apakah asli atau benar diapalsukan (palsu). Kita masih menunggu turunnya hasil pemeriksaan labfor, tapi proses penyelidikan kasus ini tetap berjalan,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, sejak dilakukan tahap penyelidikan hingga ke penyidikan kasus dugaan manipulasi data tenaga honorer K1 tahun 2005 tersebut, tim penyidik Polres setempat telah mengambil keterangan sekitar 30 saksi. Atas dugaan kasus tersebut, Pihak berwajib mengenakan sanksi kepada ke enam tersangka melanggar pasal 263 jo 266 jo 53,55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Honorer (FKH) 05 Kota Langsa, kembali mempertanyakan kepada penyidik Polres Langsa terhadap perkembangan penyidikan kasus dugaan manipulasi data tenaga honorer tahun 2005 katagori (K-1) di Pemko setempat. Bahkan, jika pengusutan kasus itu lamban, maka FKH mengancam akan membawa kasus itu ke Polda Aceh.(c42)
Kapolres Langsa AKBP, Hariadi SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu M Firdaus, kepada Serambi Senin (30/7) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saki serta bukti yang ada, maka sejak tanggal 16 Juli 2012 lalu, Polres Langsa telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan SK tenaga honorer yang masuk K1 penerimaan CPNS formasi Pemko Langsa tahun 2012.
Ke enam tersangka ini masing-masing, Kepala Badan kepegawaian Pendidikan dan pelatihan (BKPP) Langsa Syahrul Thaeb, Kabid Perencanaan dan Pengembangan BKPP Zulfikar, Subbid Formasi dan Rekrutmen BKPP, M Rizal. Sedangka tiga tersangka lainnya adalah, Eka Priyanti dan Chairina, keduanya merupakan tenaga honorer di RSUD Langsa, serta M Iqbal, tenaga honorer di Sekretariat Pemko Langsa.
Dalam perkara ini penyidik menemukan dugaan pemalsuan tiga berkas atau dokumen yakni diantaranya SK, daftar gaji, daftar hadir, dan lainnya untuk tiga tenaga honorer, Eka Priyanti, Chairina, dan M Iqbal yang kini telah ditetapkan tersangka. Sedangkan tiga tenaga honorer ini mulai berstatus honorer tahun 2006, namun tenaga honorer tersebut memiliki SK honorer tahun 2005 yang diduga palsu.
Menurutnya, SK ketiga tenaga honorer tersebut diketahui dikeluarkan oleh pihak BKPP, dalam hal ini pihak yang bertanggung jawab adalah kepala BKPP, Langsa Syahrul Thaeb, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Zulfikar, Subbid Formasi dan Rekrutmen M Rizal yang juga masuk dalam tim verifikasi. SK yang diduga palsu itu dibutuhkan untuk memuluskan ketiga tenaga honorer ini, lolos dalam verifiaksi dan validasi CPNS tahun 2012 untuk K1 tenaga honorer tahun 2005.
“Saat ini tiga SK tenaga honorer, daftar gaji, daftar hadir, dan berkas lainnya pada berapa waktu lalu telah dikirimkan ke Labfor Polri Wilayah Sumatera Utara (Sumut), untuk di cek kebenaranya apakah asli atau benar diapalsukan (palsu). Kita masih menunggu turunnya hasil pemeriksaan labfor, tapi proses penyelidikan kasus ini tetap berjalan,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, sejak dilakukan tahap penyelidikan hingga ke penyidikan kasus dugaan manipulasi data tenaga honorer K1 tahun 2005 tersebut, tim penyidik Polres setempat telah mengambil keterangan sekitar 30 saksi. Atas dugaan kasus tersebut, Pihak berwajib mengenakan sanksi kepada ke enam tersangka melanggar pasal 263 jo 266 jo 53,55, dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Honorer (FKH) 05 Kota Langsa, kembali mempertanyakan kepada penyidik Polres Langsa terhadap perkembangan penyidikan kasus dugaan manipulasi data tenaga honorer tahun 2005 katagori (K-1) di Pemko setempat. Bahkan, jika pengusutan kasus itu lamban, maka FKH mengancam akan membawa kasus itu ke Polda Aceh.(c42)
Editor : bakri
